Minggu, 07 Desember 2014

0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Makalah Sejarah Hukum Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Sudah merupakan kewajiban bagi manusia diciptakan oleh Tuhan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya maupun lingkungan sekitarnya untuk bermasyarakat serta saling menjaga hak dan kewajiban diri atas sesama manusia.
Dalam hidup bermasyarakat ini kita saling menjalin banyak hubungan dengan orang lain, masing-masing dari kita memiliki kepentingan tersendiri yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Adakalanya kepentingan-kepentingan ini dapat menjadi sengketa dan pertentangan antara kepentingan kita dan orang lain. Untuk menghindari hal tersebut kita ingin menyelesaikan semua sengketa kita dengan tertib dan damai maka dari itu kita akan membuat ketentuan atau kaidah hukum yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Dengan begitu kepentingan anggota masyarakat akan lebih terjaga dan terlindungi, apabila kaidah hukum itu dilanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi atau hukuman . Yang dimaksud kepentingan di sini adalah hak-hak dan kewajiban pidana yang diatur dalam Hukum Pidana Materiil atau lazim disebut sebagai Hukum Acara Pidana.

Hukum Acara Pidana adalah sekumpulan peraturan yang membuat bagaimana caranya orang bertindak di depan pengadilan, bagaimana caranya suatu pihak yang terserang kepentingannya mempertahankan diri, bagaimana hakim bertindak sekaligus memutus perkara dengan adil, bagaimana melaksanakan keputusan hakim yang kesemuanya bertujuan agar hak dan kewajiban yang telah diatur dalam hukum pidana materiil itu dapat berjalan dengan semestinya, sehingga terwujud tegaknya hukum dan keadilan.

Dengan demikian kedudukan hukum acara pidana amat penting , karena adanya hukum acara pidana, masyarakat merasa adanya kepastian hukum bahwa setiap orang berhak mempertahankan hak pidananya dengan sebaik-baiknya dan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum pidana yang mengakibatkan kerugian pada orang lain dapat dituntut melalui pengadilan. Selain itu hukum acara pidana juga berfungsi untuk menegakan , mempertahankan dan menjamin ditaatinya ketentuan hukum materiil dalam pratik melalui perantaraan peradilan. Dengan hukum acara pidana diharapkan akan tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.
B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang dapat kita tarik adalah :
Bagaimanakah sejarah munculnya Hukum Acara Pidana dan masuknya ke Indonesia ?
C. Manfaat Penyusunan

Manfaat daripada penyusuan makalah ini adalah untuk mengetahui sejarah hukum acara pidana secara singkat namun jelas.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Hukum Acara Pidana Sebelum Zaman Kolonial Belanda

Pada waktu penjajah Belanda datang pertama kali di Indonesia telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut Hukum Adat. Pada masa primitive pertumbuhan hukum, yang dalam dunia modern dipisahkan dalam hukum privat dan hukum publik, tidak membedakan kedua bidang hukum itu. Penduduk nusantara tidak membedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Penduduk nusantara menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan masalah pidana maupun perdata di kalangan mereka. Cara pembuktian yang digunakan sering kali menggunakan kekuatan kekuatan gaib. 

Setelah masuknya agama Islam, mulailah diberlakukannya hukum Islam untuk menyelesaikan masalah hukum di antara penduduk. Pada masa ini, mulai diadakan pembedaan antara masalah pidana dan masalah perdata. Cara penyelesaian sengketa selalu berpedoman kepada Al Quran, hadits dan hasil ijtihad.
Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum.

Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok maka akan ada hukum.
Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum acara pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam masyarakat.

Hukum acara pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja niscaya, undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi perangkat aturan hukum acara pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat nusantara.

Hukum Kerajaan tersebut lazimnya disebut sebagai hukum adat. Hukum itu ada sebelum kedatangan bangsa Belanda yang dimulai oleh Vasco da Gamma pada tahun 1596, orang Indonesia telah mengenal dan memberlakukan hukum pidana adat. Hukum pidana adat yang mayoritas tidak tertulis ini bersifat lokal, dalam arti hanya diberlakukan di wilayah adat tertentu.
Hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tajam antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem Eropa yang kemudian berkembang di Indonesia.
Dalam ketentuannya, persoalan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat ditentukan oleh aturan-aturan yang diwariskan secara turun-temurun dan bercampur menjadi satu.

Di beberapa wilayah tertentu, hukum adat sangat kental dengan agama yang dijadikan agama resmi atau secara mayoritas dianut oleh masyarakatnya. Sebagai contoh, hukum pidana adat Aceh, Palembang, dan Ujung Pandang yang sangat kental dengan nilai-nilai hukum Islamnya. Begitu juga hukum pidana adat Bali yang sangat terpengaruh oleh ajaranajaran Hindu.

Di samping hukum pidana adat mengalami persentuhan dengan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk, karakteristik lainnya adalah bahwa pada umumnya hukum pidana adat tidak berwujud dalam sebuah peraturan yang tertulis. Aturan-aturan mengenai hukum pidana ini dijaga secara turun-temurun melalui cerita, perbincangan, dan kadang-kadang pelaksanaan hukum pidana di wilayah yang bersangkutan.

Namun, di beberapa wilayah adat di Nusantara, hukum adat yang terjaga ini telah diwujudkan dalam bentuk tulisan, sehingga dapat dibaca oleh khalayak umum. Sebagai contoh dikenal adanya Kitab Kuntara Raja Niti yang berisi hukum adat Lampung, Simbur Tjahaja yang berisi hukum pidana adat Sumatera Selatan, dan Kitab Adigama yang berisi hukum pidana adat Bali.

Selain itu Hukum Acara perdata tidak terpisah dari Hukum Acara Pidana. Tuntutan Perdata dan tuntutan pidana merupakan suatu kesatuan, termasuk lembaga – lembaganya.
Supomo menunjukan bahwa pandangan rakyat Indonesia terhadap alam semesta adalah suatu totalitas yaitu bahwa Manusia beserta makhluk lain dan Lingkungannya merupakan suatu kesatuan, alam gaib dan alam nyata tidak dipisahkan. Sehingga yang paling utama adalah keseimbangan dan keharmonisan antara satu dengan yang lainnya. Segalanya perbuatan yang menggangu keseimbangan itu merupakan pelanggaran hukum (adat).

Hazairin dalam tulisannya berjudul “Negara tanpa penjara” dalam Tiga Serangkai Tentang Hukum menulis bahwa dalam masyarakat tradisional Indonesia tidak ada pidana penjara. Hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia searing digantungkan pada kekuasaan Tuhan.
Bentuk – bentuk sanksi hukum adat (dahulu) dihimpun dalam Pandecten van het Adatrecht bagian X yang disebut juga dalam buku Supomo tersebut, yaitu sebagai berikut :

1. Pengganti kerugian “immaterial” dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan.
2. Bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai peganti kerugian rohani.
3. Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib
4. Penutup malu, permintaan maaf
5. Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati.
6. Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang diluat Tata Hukum.

B. Sejarah Hukum Acara Pidana Setelah Zaman Pendudukan Kolonial Belanda di Indonesia

Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.

Masa pemberlakuan hukum acara pidana Barat dimulai setelah bangsa Belanda datang ke wilayah Nusantara, yaitu ditandai dengan diberlakukannya beberapa peraturan pidana oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie).

VOC sebenarnya adalah kongsi dagang Belanda yang diberikan "kekuasaaan wilayah" di Nusantara oleh pemerintah Belanda. Hak keistimewaan VOC berbentuk hak octrooi Staten General yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang.

Pemberian hak demikian memberikan konsekuensi bahwa VOC memperluas dareah jajahannya di kepulauan Nusantara. Dalam usahanya untuk memperbesar keuntungan, VOC memaksakan aturan-aturan yang dibawanya dari Eropa untuk ditaati orang-orang pribumi.

Pada tahun 1642 Joan Maetsuycker bekas Hof van Justitie di Batavia yang mendapat tugas dari Gubernur Jenderak van Diemen merampungkan suatu himpunan plakat-plakat yang diberi nama Statuten van Zeventien. Pada tahun 1850 himpunan itu disahkan oleh Heeren Zeventien
Menurut Utrecht, hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai oleh VOC ialah :

1. hukum satatuta yang termuat di dalam : Statuten van Batavia.
2. hukum Belanda kuno
3. asas-asas hukum Romawi.

Hubungan hukum Belanda yang kuno dengan statuta itu ialah sebagai pelengkap, jika statuta tidak dapat menyelesaikan masalah, maka hukum Belanda kuno yang diterapkan, sedangkan hukum Romawi bcrlaku untuk mengatur kedudukan hukum budak (Slaven recht).

Statuta Betawi berlaku bagi daerah Betawi dan sekitarnya yang mempunyai batas utara : pulau-pulau Teluk Betavvi, di timur : sungai Citarum, di selatan : Samudera India, di barat : Sungai Cisadane.
Ini mcrupakan teori saja, karena prakteknya orang pribumi tetap tunduk kcpada hukum adatnya. Di daerah lain tetap berlaku hukum adat pidana. Campur tangan VOC hanya dalam soal-soal pidana yang berkaitan dengan kepentingan dagangnya. Di daerah Cirebon berlaku Papakem Cirebon yang mendapat pengaruh VOC.

Pada tahun 1848 dibentuk lagi intermaire strafbepalingen. Barulah pada tahun 1866 muncul kodifikasi yang sistematis. Mulai tanggal 10 Pebruari 1866 berlakulah dua KUHP di Indonesia :
1. Het Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (Stbl. 1866 Nomor 55) yang berlaku bagi golongan Eropa mulai 1 Januari 1867. Kemudian dengan Ordonansi tanggal 6 Mei 1872 berlaku KUHP untuk golongan Bumiputra dan Timur Asing.

2. Het Wetboek van Strafrecht voor Inlands en daannede gelijk-gestelde (Stbl. 1872 Nomor 85), mulai berlaku 1 Januari 1873.

Setiap peraturan yang dibuat VOC diumumkan dalam bentuk plakaat, tetapi pengumuman itu tidak tidak disimpan dalam arsip. Sesudah diumumka3n, plakaat peraturan itu kemudian dilepas tanpa disimpan sehingga tidak dapat diketahui peraturan mana yang masih berlaku dan yang sudah tidak berlaku lagi. Keadaan demikian menimbulkan keinginan VOC untuk mengumpulkan kembali peraturan-peraturan itu.

Kumpulan peraturan-peraturan itu disebut sebagai Statuten van Batavia (Statuta Betawi) yang dibuat pada tahun 1642. Pada tahun 1766 Statuta Batavia itu dibuat kembali dan dihasilkan Statuta Batavia Baru. Statuta itu berlaku sebagai hukum positif baik bagi orang pribumi maupun bagi orang asing, dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan peraturan-peraturan lain.
Walaupun statuta tersebut berisi kumpulan peraturan-peraturan, namun belum dapat disebut sebagai kodifikasi hukum karena belum tersusun secara sistematis.

Dalam perkembangannya, salah seorang gubernur jenderal VOC, yaitu Pieter Both juga diberikan kewenangan untuk memutuskan perkara pidana yang terjadi di peradilan-peradilan adat.
Alasan VOC mencampuri urusan peradilan pidana adat ini disebabkan beberapa hal, antara lain:

1. sistem pemidanaan yang dikenal dalam hukum pidana adat tidak memadai untuk dapat memaksakan kepada penduduknya agar mentaati peraturan-peraturan;
2. sistem peradilan pidana adat terkadang tidak mampu menyelesaikan perkara pidana yang terjadi karena permasalahan alat bukti; dan
3. adanya perbedaan pemahaman mengenai kejahatan dan pelanggaran antara hukum pidana adat dengan hukum pidana yang dibawa VOC.

Sebagai contoh adalah suatu perbuatan yang menurut hukum pidana adat bukanlah dianggap sebagai kejahatan, namun menurut pendapat VOC perbuatan tersebut dianggap kejahatan, sehingga perlu dipidana yang setimpal.

Bentuk campur tangan VOC dalam hukum pidana adat adalah terbentuknya Pepakem Cirebon yang digunakan para hakim dalam peradilan pidana adat. Pepakem Cirebon itu berisi antara lain mengenai sistem pemidanaan seperti pemukulan, cap bakar, dirantai, dan lain sebagainya.
Pada tahun 1750 VOC juga menghimpun dan mengeluarkan Kitab Hukum Muchtaraer yang berisi himpunan hukum pidana Islam. Pada tanggal 31 Desember 1799, Vereenigde Oost Indische Compagnie dibubarkan oleh pemerintah Belanda dan pendudukan wilayah Nusantara digantikan oleh Inggris.

Gubernur Jenderal Raflles yang dianggap sebagai gubernur jenderal terbesar dalam sejarah koloni Inggris di Nusantara tidak mengadakan perubahan-perubahan terhadap hukum yang telah berlaku. Dia bahkan dianggap sangat menghormati hukum adat.

KUHAP yang dipandang produk nasional, bahkan ada yang menyebutkannya suatau karya agung, merupakan penerusan pula asas-asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang lebih moderen itu. Dalam usaha menengok masa lampau itu kita terbawa oleh rus kepada perubahan penting perundang-undangan di negeri Belanda pada tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja terlepas dari penjajahan Prancis. Pada waktu itu, golongan legis yaitu yang memandang bahwa semua peraturan hukum seharusnya dalam bentuk undang-undang sangat kuat. 

Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa kelaziman-kelaziman tidak merupakan, kecuali bilamana kelaziman tersebut ditunjuk dalam undang-undang ( aturan hukum yanghukum yang tertulis dan terbuat dengan sengaja ). Pada tahun 1747 VOC telah mengatur organisasi peradilan pribumi dipedalan, yang langsung memikirkan tentang “Javasche wetten” (undang-undang Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan Raffls untuk menyelami hukum adat sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan kejadian di negeri Belanda tersebut, maka usaha ini ditangguhkan. 

Sebelum berlakunya perundang-undangan baru di negeri Belanda, yaitu dalam tahun 1836. Scholten van Oud-Haarlem telah menyatakan kesediannya untuk mempersiapkan perundang-undangan baru di Hindia Belanda disamping jabatannya sebagai presidan Hooggerechtshof. Ia memangku jabatannya itu pada tahun 1837 dan bersama dengan Mr. van Vloten dan Mr P. Mijer, ia diangkat oleh gubernur jendral de Eerens sebagai panitia untuk mempersiapkan perundang-undangan baru itu di Hindia Belanda.

Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubernur Jendral tanggal 3 desember 1847 Sld Nomor 57 ialah Inlands Reglement atau disingkat IR. Mr Wichers mengadaan beberapa perbaikan atas anjuran Gubernur Jendral, tetapi ia mempertahankan hasil karyanya itu pada umumnya. Akhirnya, reglemenn tersebut disahkan oleh Gubernur Jendral, dan diumumkan pada tanggal 5 april 1848, Sbld nomor 16, dan dikuatkan dengan firman Raja tanggal 29 september 1849 \nomor 93, diumumkan dalam Sbld 1849 nomor 63. Dengan Sbld 1941 nomor 44 di umumkan kembali dengan Herziene Inlands Reglement atau HIR. Yang terpenting dari perubahan IR menjadi HIR ialah dengan perubahan itu dibentuk lembaga openbaar ministerie atau penuntut umum, yag dahulu ditempatkan dibawah pamongpraja. 

Dengan perubahan ini maka openbaar ministerie (OM) atau parket itu secara bulat dan tidak terpisah-pisahkan (een en ondeelbaar) berada dibawah officier van justitie dan procureur generaal. Dalam praktek IR masih masih berlaku disamping HIR di Jawa dan Madura. HIR berlaku dikota-kota besar seperti Djakarta (Batavia), Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, dan lain-lain, sedangkan di kota-kota lain berlaku IR. Untuk golongan bumi putera, selain yang telah disebutkan di muka, masih ada pengadilan lain seperti Districhtsgerecht, regentshapsgerecht, dan luar jawa dan madura terdapat magistraatsgerecht menurut ketentuan Reglement Buitengewesten yang memutus perkara perdata yang kecil-kecil. Sebagai pengadilan yang tertinggi meliputi seluru “Hindia Belanda”, ialah Hooggerechtshof yang putusan-putusannya disebut arrest. Tugasnya diatur dalam pasal 158 Indische Staatsregeling dan RO.

Kita terbawa oleh arus kepada perubahan penting perundang – undangan di negeri Belanda pada tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja terlepas dari penjajahan Prancis.Pada waktu itu, golongan logis yaitu yang memandang bahwa semua peraturan hukum seharusnya dalam bentuk undang – undang sangat kuat. Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa kelaziman – kelaziman tidak merupakan hukum, kecuali bilamana kelaziman tersebuit ditunjuk dalam undang – undang (aturan hukum yang tertulis dan terbuat dengan sengaja)Sebelum itu, VOC pada tahun 1747 telah mengatur organisasi peradilan pribumi di pedalaman, yang langsung memikirkan tentang “Javasche wetten” (undang – undang Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan Raffles untuk menyelami hukum adapt sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan kejadian di negeri Belanda itu maka usaha ini ditangguhkan. Mr. H.L. Wichers seorang legis yang berasal dari Groningen. Pada waktu masih di Belanda ia mempelajari rancangan Panitia Scholten. Ia berpengalaman sebagai bekas jaksa dan anggota dewan pertimbangan agung. Ia berangkat ke Hindia Belanda pada bulan Mei 1846. Tiga pekerjaan utama yang; diselesaikan selama satu setengah tahun, yaitu pertama peraturan mengenai peradilan, kedua mengenai perbaikan kitab undang-undang yang telah ditetapkan itu, dan ketiga pertimbangan tentang berlakunya hukum Eropa untuk orang Timur. Isi dari firman Raja tanggal 16 Mei 1846 Nomor 1 yang diumumkannya di Indonesia dengan Sbld 1847 Nomor 23 yang terpenting ialah yang tersebut Pasal 1 dan Pasal 4. Peraturan – peraturan hukum yang dibuat untuk “Hindia Belanda” yaitu sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum tentang Perundang – Undangan; (AB).
2. Peraturan tentang Susunan Pengadilan dan Kebijaksanaan Pengadilan (RO).
3. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (BW).
4. Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (WvK)
5. Ketentuan – ketentuan tentang kejahatan yang dilakukan pada kesempatan jatuh pailit dan terbukti tidak mampu, begitu pula kala diadakan penangguhan pembayaran utang (Pasal 1)
6. Peraturan acara perdata untuk (Hooggerechtshof dan Raad van Justitie).
7. Peraturan tata usaha kepolisian, beserta pengadilan sipil dan penuntutan perkara criminal mengenai golongan Bumiputra dan orang – orang yang dipersamakan (Pasal 4).
Yang disebut di atas ini yang disebut reglement op de uitofening van de politie, de burgelijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Oosterlingen of Java en Madoera.

C. Sejarah Hukum Acara Pidana Setelah Zaman Pendudukan Jepang di Indonesia

Pada masa pendudukan Jepang selama 3,5 tahun, pada hakekatnya hukum pidana yang berlaku di wilayah Indonesia tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintahan bala tentara Jepang (Dai Nippon) memberlakukan kembali peraturan jaman Belanda dahulu dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei.

Pertama kali, pemerintahan militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942. Pasal 3 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan militer.

Dengan dasar ini maka dapat diketahui bahwa hukum yang mengatur pemerintahan dan lain-lain, termasuk hukum pidananya, masih tetap menggunakan hukum pidana Belanda yang didasarkan pada Pasal 131 jo. Psal 163 Indische Staatregeling.
Dengan demikian, hukum pidana yang diberlakukan bagi semua golongan penduduk sama yang ditentukan dalam Pasal 131 Indische Staatregeling, dan golongan-golongan penduduk yang ada dalam Pasal 163 Indische Staatregeling.
Untuk melengkapi hukum acara pidana yang telah ada sebelumnya, pemerintahan militer Jepang di Indonesia mengeluarkan Gun Seirei nomor istimewa 1942, Osamu Seirei Nomor 25 Tahun 1944 dan Gun Seirei Nomor 14 Tahun 1942. Gun Seirei Nomor istimewa Tahun 1942 dan Osamu Seirei Nomor 25 Tahun 1944 berisi tentang hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
WvSI tetap berlaku pada zaman pendudukan Jepang. Hal ini didasarkan pada undang-undang (Osama Serei} Nomor 1 Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1942 sebagai peraturan peralihan Jawa dan Madura.

Pasal 3 Osamu Serei tersebut berbunyi:

"Semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum undang-undang dan pemerintah yang dulu tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer."

Jadi, hanya pasal-pasal yang menyangkut pemerintah Belanda, misalnya penyebutan raja/ratu yang tidak berlaku lagi. Peraturan yang semacam dikeluarkan juga di luar Jawa dan Madura.
Dibanding dengan hukum pidana materiel, maka hukum acara pidana lebih banyak berubah, karena terjadi uninikasi acara dan susunan pengadilan. Ini diatur di dalam Osamu Serei Nomor 3 Tahun 1942 tanggal 20 September 1942.

Sedangkan Gun Seirei Nomor 14 Tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.
Pada masa ini, Indonesia telah mengenal dualisme hukum pidana karena wilayah Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian wilayah dengan penguasa militer yang tidak saling membawahi.
Wilayah Indonesia timur di bawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang yang berkedudukan di Makassar, dan wilayah Indonesia barat di bawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang yang berkedudukan di Jakarta.

Akibatnya, dalam berbagai hal terdapat perbedaan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.

D. Sejarah Hukum Acara Pidana setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945

Pasca Kemerdekaan keadaan pada zaman pendudukan Jepang dipertahankan sesudah proklamasi kemerdekaan. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 mengatakan :

"Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."

Untuk memperkuat aturan peralihan tersebut, maka Presiden mengeluarkan suatu peraturan pada tanggal 10 Oktober 1945 yang disebut Peraturan Nomor 2 yang berbunyi :
"Untuk ketertiban masyarakat berdasar atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal II berhubung dengan pasal IV Kami Presiden menetapkan peraturan sebagai berikut ;

Pasal I
"Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar, masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut."
Pasal II
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945."
Barulah dengan Undang—Undang Nomor 1 Tahun 1946 diadakan perubahan yang mendasar atas WvSI.
Ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang (mulai 1946) iaiah hukum pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 dengan pelbagai perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan keadaan Negara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van Srrafrecht mor Nederlandsch Indie diubah menjadi Wetboek van Strufrechz yang dapat disebut Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.
Perubahan-perubahan yang diciptakan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terhadap Wetboek van Strafrecht 8 Maret Tahun 1942 (saat mulai pendudukan Jepang) ialah :
1. Pasal V yang menentukan bahwa peraturan hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagaj negara merdeka atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap tidak berlaku.
2. Pasal VI mengubah dengan resmi nama Wetbcek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie menjadi Wetboek van Stmfrecht (saja) yang dapat disebut juga dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
3. Pasal VIII membuat perubahan kata-kata dan penghapusan beberapa pasal KUHAP itu sebanyak 68 ketentuan.
4. Diciptakan delik-delik baru yang dimuat dalam Pasal IX sampai dengan Pasal XVI, tetapi kemudian dengan Undang Undang Nomor 78 Tahun 1958 Pasal XVI tersebut dicabut.
Tentulah harus diingat bahwa teks asli Wetboek van Shafrecht atau KUHP itu sampai kinipun masih di dalam bahasa Belanda, kecuali penambahan-penambahan kemudian sesudah tahun 1946 itu yang teksnya sudah tentu dalam bahasa Indonesia.
Jadi, apa yang sering dipegang oleh pelaksana hukum (hakim,iaksa, polisi dan pengacara) adalah terjemahan di dalam bahasa Indonesia, yang corak ragamnya tergantung pada selera penerjemah dan saat penerjemahan sama halnya dengan yang dipakai oleh para dosen dan mahasiswa hukum.
Sebagai sejarah perlu diingat, bahwa Belanda pada tahun 1945 sampai dengan 1949 kembali lagi ke Indonesia menduduki beberapa wilayah, dan bertambah luas sesudah Aksi Militer I, terutama meliputi kota-kota besar di Jawa dan Sumatera, seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Palembang, Padang dan Medan dan seluruh Nusatenggara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Irian Barat.

E.Proses Penyusunan KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana )
Setelah lahirnya orde baru terbukalah kesempatan untuk membangun segala segi kehidupan. Puluhan undang – undang diciptakan, terutama merupakan pengganti peraturan warisan kolonial.
Penggunaan istilah “hukum acara pidana” sudah merupakan pemilihan yang tepat dibandingkan dengan “hukum proses pidana” atau “hukum tuntutan pidana di negara Belanda memakai istilah strafvordering yang kalau diterjemahkan adalah “tuntutan Pidana” oleh karena itu menurut Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah istilah Inggris Criminal prosedure law lebih tepat daripada istilah Belanda.
Sejak Oemar Seno Adji menjabat Menteri Kehakiman, dibentuk suatu panitia di departemen Kehakiman yang bertugas menyusun suatu rencana undang – undang Hukum Acara Pidana. Pada waktu Mochtar Kusumaatmadja menggantikan Oemar Seno Adji menjadi Menteri Kehakiman, penyempurnaan rencana itu diteruskan. Pada Tahun 1974 rencana terseut dilimpahkan kepada Sekretariat Negara dan kemudian dibahas olehwmpat instansi, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Hankam termasuk didalamnya Polri dan Departemen Kehakiman.
Setelah Moedjono menjadi Menteri Kehakiman, kegiatan dalam penyusunan rencana tersebut diitensifkan. Akhirnya, Rancangan Undang – undang Hukum Acara Pidana itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dengan amanat Presiden pada tanggal 12 September1979 Nomor R.08/P.U./IX/1979.
Yang terakhir menjadi masalah dalam pembicaran Tim Sinkronisasi dengan wakil pemerintah, ialah pasal peralihan yang kemudian dikenal dengan Pasal 284.
Pasal 284 ayat (2) menjajikan bahwa dalam 2 tahun akan diadakan perubahan peninjauan kembali terhadap hukum acara pidana khusus seperti misalnya yang terdapat dalam Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tapi kenyataannya setelah 19 tahun berlakunya KUHAP, tidak ada tanda – tanda adanya usaha untuk meninjau kembali acara khusus tersebut, bahkan dengan PP Nomor 27 Tahun 1983 telah ditegaskan oleh Pemerintah bahwa penyidikan delik – delik dalam perundang – undangan pidana khusus tersebut, dilakukan oleh berikut ini.
1. Penyidik
2. Jaksa.
3. Pejabat Penyidik yang berwenang yang lain, berdasarkan peraturan perundang – undangan (Pasal 17 PP Nomor 27 Tahun 1983).
Pada tahun 1965 Indonesia memulai proses Pembuatan KUHAP dan diberi nama Draft belum sempurna, pada tahun 1967 dibentuklah panitia intern departemen kehakiman untuk membahas hukum pidana dan HAM pada seminar hukum II di Semarang, namun masih belum menemukan jalan keluar dari pembuatan KUHAP ini.
Kemudian pada tahun 1974 , Menteri Kehakiman yang sebelumnya adalah Prof. Oemar Seno Aji, diganti oleh Prof. Mochtar Koesoemoatmaja. Beliau lebih mengintensifkan pembuatan RUUHAP, menyimpan draft V (karena sebelumnya sudah terjadi perubahan draft sebanyak IV kali), dan menyerahkanya ke kabinet. Selanjutnya pada tahun 1979 RUUHAP diserahkan ke DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan, namun persetujuan ini mendapat jawaban dari DPR-RI pada tanggal 9 september 1981 dalam sidang gabungan (SIGAB) komisi I dan III DPR RI.
Rancangan Undang – Undang Hukum Acara Pidana disahkan oleh siding paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, kemudian Presiden mensahkan menjadi undang – undang pada tanggal 31 Desember 1981 dengan nama KITAB UNDANG – UNDANG ACARA PIDANA (Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76, TLN Nomor 32

Setelah menunggu sekian lama, setidak-tidaknya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2000-2004, 2004-2009 dan 2009-2014, pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapatkan momentumnya. Pada 6 Maret 2013, Pemerintah secara resmi menyerahkan Rancangan KUHAP yang memuat 286 pasal kepada DPR. Selanjutnya, DPR merespon penyerahan rancangan tersebut dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Aziz Syamsuddin. Metode pembahasan yang disepakati adalah dengan menggunakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah pasal-pasal dalam RKUHAP tersebut diklasifikasikan dalam permasalahan dan diberi nomor, terdapat 1.169 nomor DIM .

Kini, kurang lebih satu tahun berlalu, menurut catatan pemantauan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP), hingga Maret 2014 telah dilaksanakan 5 (lima) kali rapat kerja antara Pemerintah dengan Panja RKUHAP. Catatan penting dari kelima sidang tersebut adalah, pada rapat kerja 21 November 2013, Pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan mengenai beberapa nomor DIM, yaitu
:
1. 729 nomor DIM dinyatakan tetap .
2. 69 nomor DIM dinyatakan tetap namun dengan catatan.
3. 97 nomor DIM dinyatakan perubahan terhadap redaksional.
4. 208 nomor DIM dinyatakan pembahasan mengenai substansi.
5. 28 nomor DIM dinyatakan meminta penjelasan.
6. 38 nomor DIM dinyatakan baru.

Selain catatan atas beberapa nomor DIM diatas, perkembangan pembahasan di DPR belum beranjak dari beberapa topik. Dimana terhadap topik pembahasan tersebut, juga belum ditemukan kesepakatan. Beberapa hal yang masih dalam tahap pembahasan tersebut adalah:
1. Nomor DIM 9, mengenai dasar mengingat;
2. Nomor DIM 15, mengenai penghapusan nomenklatur penyelidikan; dan
3. Nomor DIM 17, mengenai pengertian penuntut umum dan penuntutan.

Dengan mempertimbangkan kondisi dan pembahasan yang berkembang di DPR, maka sebaiknya pembahasan terhadap Rancangan KUHAP (RKUHAP) saat ini dihentikan dan dilanjutkan pada DPR periode mendatang.
Pembahasan terhadap RKUHAP sepatutnya disandarkan pada 2 (dua) prasyarat, yaitu (i) ketersediaan waktu yang cukup, dan (ii) dirumuskannya metode pembahasan yang efektif juga partisipatif. Dua prasyarat ini berpotensi tidak akan terpenuhi, apabila pembahasan tetap dipaksakan oleh DPR periode 2009-2014 .

Praktis, DPR hanya memiliki sekitar 109 hari kerja dalam waktu kurang lebih 9 (sembilan) bulan untuk menyelesaikan masa tugasnya di periode ini, terhitung mulai 15 Januari 2014 (pembukaan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2013-2014) sampai dengan 1 Oktober 2014 (pelantikan anggota DPR periode 2014-2019). Kurun waktu itu diselingi oleh dinamika pemilihan umum, baik legislatif (9 April 2014) maupun presiden (9 Juli 2014), yang tentu saja menguras cukup banyak waktu dan perhatian anggota DPR, khususnya PanjaRKUHAP.

Waktu yang tersedia sangat singkat. Sementara di sisi lain, secara kuantitas, jumlah pasal dan daftar inventarisasi masalah yang dibahas cukup banyak. Selain itu, secara kualitas, materi yang dibahas juga cukup kompleks, melibatkan banyak pemangku kepentingan, dan berdampak luas pada struktur hukum serta hak asasi manusia. Substansi KUHAP sangat penting dan fundamental bagi jalannya proses peradilan pidana. Apabila dipaksakan dalam kondisi dan waktu yang tidak mendukung, maka tentu akan berpengaruh pada kualitas substansi yang dihasilkan. KUHAP di kemudian hari akhirnya akan rentan dipermasalahkan .

Dorongan ke depan adalah agar Pemerintah dan DPR (dalam hal ini Panja RKUHAP) menghentikan pembahasan hingga periode DPR 2009-2014 berakhir. Selanjutnya, mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan perubahan KUHAP sebagai agenda dan prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), baik 5 (lima) tahunan maupun prioritas 1 (satu) tahunan. Tidak luput, metode pembahasan yang efektif dan partisipatif juga merupakan keharusan.

BAB III

PENUTUP


A. KESIMPULAN 

Pada waktu penjajah Belanda datang pertama kali di Indonesia telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut Hukum Adat.
Masa pemberlakuan hukum acara pidana Barat dimulai setelah bangsa Belanda datang ke wilayah Nusantara, yaitu ditandai dengan diberlakukannya beberapa peraturan pidana oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie).

Pada masa pendudukan Jepang selama 3,5 tahun, pada hakekatnya hukum pidana yang berlaku di wilayah Indonesia tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintahan bala tentara Jepang (Dai Nippon) memberlakukan kembali peraturan jaman Belanda dahulu dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei.

Pasca Kemerdekaan keadaan pada zaman pendudukan Jepang dipertahankan sesudah proklamasi kemerdekaan. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 mengatakan :
"Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."

Untuk memperkuat aturan peralihan tersebut, maka Presiden mengeluarkan suatu peraturan pada tanggal 10 Oktober 1945 yang disebut Peraturan Nomor 2 yang berbunyi :
"Untuk ketertiban masyarakat berdasar atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal II berhubung dengan pasal IV Kami Presiden menetapkan peraturan sebagai berikut ;
Pasal I
"Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar, masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut."
Pasal II
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945."
Barulah dengan Undang—Undang Nomor 1 Tahun 1946 diadakan perubahan yang mendasar atas WvSI.

Penggunaan istilah “hukum acara pidana” sudah merupakan pemilihan yang tepat dibandingkan dengan “hukum proses pidana” atau “hukum tuntutan pidana di negara Belanda memakai istilah strafvordering yang kalau diterjemahkan adalah “tuntutan Pidana” oleh karena itu menurut Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah istilah Inggris Criminal prosedure law lebih tepat daripada istilah Belanda.
0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Makalah Sistem Hukum Indonesia


BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum dministrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan goodgovernance.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.
Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat kami rumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian Hukum Adminisrtasi Negara
2. Bagaimanakah letak Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia ?
3. Bagaimanakah hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu yang lainnya?

C. Tujuan Penulisan

Makalah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji tentang ilmu Hukum Administrasi Negara serta untuk mengetahui hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dan dan ilmu-ilmu yang lainnya.



BAB II
PEMBAHASAN


A. Hukum Administrasi Negara Dan Perkembangan Singkatnya

1. Pengertian Hukum Administrasi Negara
Mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara hingga saat ini masih belum ada kesepakatan atau kesatuan pendapat diantara para sarjana. Oleh karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang cukup memadai maka dikemukakan batasan-batasan pengertian Hukum Administrasi Negara.
a. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara”.
b. J.H Logemann mengatakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan warga masyarakat”.
c. Menutut Muchsan, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara”.
d. Prajudi Atmosudirjo, dalam SF. Marbun (2001:22) berpendapat bahwa “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting yakni administrasi Negara”.
Dari berbagai batasan pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

B. Letak Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia

1. Kedudukan Hukum Administrasi Negara
Keberadaan Hukum Administrasi Negara dalam suatu Negara sangatlah penting, baik bagi administrasi Negara maupun masyarakat luas. Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, pihak administrasi Negara diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaanya, tujuan dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga bagaiman bentuk-bentuk sanksinya bilamana mereka melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan dibagian yang lain, yakni bagi masyarakat, Hukum Administrasi Negara merupakan perangkat norma-norma yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan serta hak-hak mereka.
Seperti diketahui dalam ilmu hukum terdapat dua pembagian hukum, yaitu Hukum Privat (Sipil) dan Hukum Publik.Penggolongan ke dalam hukum privat dan publik itu tidak lepas dari isi dan sifat hubungan yang diatur dan bersumber dari kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi. Adakalanya kepentingan itu bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat umum. Hubungan hukum tersebut memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang melingkupi hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut berhubungan.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara, tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka lama kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN.

Dengan demikian, HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat dna negara. Kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu, golongan dan kepentingan daerah dengan pengertian bahwa kepentingan perseorangan harus dilindungi secara seimbang, sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan negara dan pemerintahan seperti tertera dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”. Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.

Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.

Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).

Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara..

Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya. Pengertian HAN tidak identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara". Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb sistem dari Administrasi negara.
2. Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki. Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
 Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
 Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
 Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
 Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
 Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
1) Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :
Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga. Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
2) Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
3) Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hokum. Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.
C. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum yang lainnya.
Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip.

Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
 Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam keadaan diam.
 HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
 Menurut Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1. Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara.
2. Siapakah yang mengadakan jabatan
3. Dengan cara bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat.
4. Fungsi jabatan-jabatan,
5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan.
6. Hubungan antar masing-masing jabatan.
7. Dalam batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.
Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, 
dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.

Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
 Menurut Kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata) dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.

1. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.
2. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”.
3. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
4. Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan


Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

B. Saran

Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
Dalam penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dan kehilafan oleh sebab itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Handoyo, Hestu Cipto.(2009).Hukum Tata Negara Indonesia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta
Minollah dan Eko Purnomo,Crisdianto.(2006).Hukum Tata Negara Indonesia. Mataram University Press: Yogyakarta
SF, Marbun dkk. 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. UII Press: Yogyakarta
______________1997.Sistem Administrasi Negara Jilid 3. Toko Gunung Agung: Jakarta
http://farizpradiptalaw.blogspot.com/2009/09/kedudukan-hukum-administrasi-negara_14.html
http://nuravik.wordpress.com/2011/10/29/kedudukan-hukum-administrasi-negara-dalam-
tata-hukum/

Sabtu, 06 Desember 2014

0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Teori-Teori Dalam Politik

I. Pendahuluan

Dalam tulisan ini saya mencoba menjelaskan sebagian dari aspek-aspek ilmu politik,diantaranya adalah teori-teori politik, ideologi politik, administrasi dan kebijakan publik,serta ekonomi politik. Dalam mempelajari ilmu politik, pemahaman mengenai teori politik ini sangat diperlukan karena ini merupakan awal dari berbagai kajian ilmu politik, salahsatunya yaitu ideologi politik. Dari teori politik inilah pengenalan dan penjabaran ideologi politik diterangkan, juga macam-macam ideologi politik yang pernah ada di dunia. Ideologiini yang akan membedakan sistem pemerintahan dan sistem ekonomi antara negara yangsatu dengan negara lainnya. Seperti ideologi liberalisme yang menganut sistem ekonomikapitalis berbeda administrasinya dengan negara yang menganut ideologi komunismedengan sistem ekonomi sosialis.Disamping itu, tulisan ini juga berisi defenisi administrasi publik berdasarkan penuturan para ahli sesuai dengan pemahaman mereka mengenai administrasi publik. Didalam administrasi publik ini terdapat kebijakan publik, dimana salah satu kajian yangsangat berkaitan karena dalam pelaksanaan kekuasaan ini perlu adanya kebijakan-kebijakanyang akan menentukan apakah sesuatu yang sudah ditetapkan itu harus dijalankan atautidak.
II. Pembahasan

A.Teori-teori Politik 

Teori politik merupakan suatu cara yang digunakan untuk memahami ilmu politik,dimana didalamnya terdapat penjelasan ilmu politik dan kaitannya dengan bagian-bagianilmu politik lainnya.Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, teori politik dibedakan dalam dua macam, yaitu:

1.Valuational, yang merupakan teori-teori yang mengandung nilai moral dan norma politik, dimana dalam teori ini segala sesuatunya harus mempertimbangkan baikburuk atau konsekuensinya. Yang termasuk teori valuational adalah filsafat politik, politik sistematis dan ideologi politik.

2.Non-Valuational, merupakan teori-teori yang membahas fakta-fakta politik tanpamempersoalkan nilai moral maupun norma. Teori ini memberikan gambaran dan perbandingan fenomena politik dalam kehidupan nyata.

Di dalam teori politik terdapat konsep penentuan tujuan politik, bagaimana cara untuk mencapai tujuan itu dengan segala konsekuensinya. Teori-teori politik yang mempunyaidasar moral memiliki fungsi utama sebagai pedoman dalam mengatur hubungan-hubunganantara anggota masyarakat agar berjalan stabil dan dinamin.Ada tiga golongan yang termasuk dalam teori valuational, diantaranya adalah:

1.Filsafat Politik, menjelaskan hubungan antara sifat dari alam semesta dengan sifatdari kehidupan politik, dimana dalam menyelesaikan persoalan politik menggunakan pandangan yang terpusat pada alam. Menurut filsuf Yunani, Plato, keadilan merupakanhakekat dari alam semesta yang sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai kehidupanyang baik yang dicita-citakan olehnya.

2.Politik Sistematis, teori ini merealisasikan filsafat politik, menerapkan norma-normadalam kegiatan politik.

3.Ideologi Politik Ideologi merupakan suatu keyakinan atau ide yang muncul dalam pikiran seseorang berdasarkan pemikiran-pemikiran yang logis (masuk akal) yang kemudian menjadikan ideini sebagai pedoman dalam kehidupannya sesuai dengan tujuan pemikirnya. Jadi ideologi politik merupakan suatu pedoman atau cara bertindak dalam pelaksanaan kekuasaan sesuai dengan tujuan awal. 

Di bawah ini ada beberapa macam ideologi politik dunia, antara lain:

1. Liberalisme, suatu ideologi yang memberikan kebebasan individu tanpa batasan atauhalangan dari pemerintah. Munculnya ideologi ini disebabkan karena ketatnya peraturan sehingga membuat kekuasaan bersifat otoriter, tanpa memberikankebebasan berpikir kepada rakyatnya. Salah satu yang menganut ideologiliberalisme adalah Amerika.

2. Sosialisme, ideologi ini berbeda dengan liberalisme yang mengutamakankepentingan individu, ideologi sosialisme lebih mengutamakan kebersamaan. Dalamsosialisme setiap individu harus berusaha untuk mendapatkan layanan yang layak untuk kebahagiaan bersama, misalnya pemerataan kesempatan kerja, pembagianhasil secara merata, bahan konsumsi secara menyeluruh dan lain sebagainya.

3. Demokrasi, yaitu kekuasaan ditangan rakyat. Pemerintah yang berasal dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendirimelalui dewan perwakilan yang kemudian dilaksanakan oleh pemerintah.

B. Administrasi dan Kebijakan Publik

Defenisi administrasi publik berdasarkan penuturan para ahli, diantaranya:

Menurut Marshall E. Dimock, Gladys O. Dimock dan Louis W. Koenig:Administrasi publik merupakan kegiatan pemerintah didalam melaksanakan kekuasaan politiknya.

Menurut Dwight Waldo:
Administrasi publik merupakan manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.

Menurut Edward H. Litchfield:
Administrasi publik merupakan suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisasikan, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai,digerakkan dan dipimpin.

Menurut Arifin Abdulrachman:
Administrasi publik merupakan ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.

Menurut Prajudi Atmosudirjo:
Administrasi publik merupakan administrasi dari negara-negara sebagai organisasi danadministrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.Ruang lingkup administrasi publik dalam bidang ilmu politik diantaranya adalah administrasi politik luar negeri, administrasi politik dalam negeri, administrasi partai politik dan administrasi kebijaksanaan pemerintah.

Didalam administrasi publik terdapat kebijakan publik. Ada beberapa defenisi kebijakan publik berdasarkan pemikiran para ahli, yaitu: 

Menurut Brigman dan Davis:
Kebijakan publik merupakan apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dantidak dilakukan.

Menurut Hogwood dan Gunn:
Kebijakan publik adalah seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapaihasil-hasil tertentu. Namun dalam hal ini bukan berarti bahwa makna kebijakan hanyalahmilik pemerintah saja.

Menurut Edi Suharto:
Kebijakan publik adalah sebuah instrument pemerintahan, bukan saja dalam arti pemerintahan yang hanya menyangkut aparat negara, melainkan pula pemerintahan yangmenyentuh pengelolaan sumber daya publik.

Kebijakan publik merupakan semacam jawaban terhadap suatu masalah karenamerupakan upaya memecahkan, menguraikan dan mencegah suatu keburukan sertasebaliknya, menjadi penganjur, inovasi dan pemuka terjadinya kebaikan dengan cara terbaik dan tindakan terarah.

Dalam pembuatan kebijakan publik memiliki beberapa model yang digunakan,antara lain:

1. Model elit: pembentukan kebijakan hanya berada pada sebagian kelompok orang-orang tertentu yang sedang berkuasa.

2. Kelompok: beberapa kelompok kepentingan yang saling berebutan mencari posisidominan.

3. Kelembagaan: dikuasai oleh lembaga-lembaga pemerintah. 

4. Proses: rangkaian kegiatan pembuatan kebijaksanaan pemerintah yang terdiri dariidentifikasi masalah, perumusan usul, pengesahan kebijaksanaan, pelaksanaan danevaluasinya.

5. Rasialisme: suatu model yang dirancang dengan menelusuri pilihan dankonsekuensinya agar mencapai tujuan secara efisien. Model ini memikirkan untungrugi apapun yang dipilih.

6. Inkrimentalisme: kegiatannya berpatokan pada masa lalu. 

7. Sistem: pembuatan kebijakan yang berdasarkan desakan-desakan lingkungan sepertituntutan, dukungan, hambatan, tantangan dan lain-lain yang mempengaruhikebijakan publik.
C. Ekonomi Politik
Ekonomi politik merupakan disiplin ilmu yang ruang lingkupnya berkaitan denganaspek politik dan ekonomi. Dengan kata lain ekonomi politik ini merupakan aspek-aspek ekonomi yang dipelajaridan ditelaah dari sudut pandang ilmu politik.

Terdapat dua macam sistem ekonomi berdasarkan ideologi liberalisme dan komunisme.Menurut ideologi liberalisme yang menganut sistem ekonomi kapitalis, dimana sistem inimemberikan keleluasaan dan kebebasan yang tidak terbatas kepada individu untuk melaksanakan dan mengelola sumber, kegiatan dan hasil produksi ekonomi. Sedangkanmenurut ideologi komunisme yang menganut sistem sosialis, sistem ini yang dalam prakteknya dikuasai serta diatur oleh pemerintah sedangkan masyarakat dan individutunduk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

III. Simpulan
Dalam pengertian teori politik dapat dibedakan dua macam landasan yang diambil daridua pandangan yang berbeda, yaitu pandangan idealis dan pandangan realis. Pandanganidealis ini menjelaskan mengenai teori politik yang berdasarkan moral dan norma, denganmengacu pada nilai-nilai maka dapat membuat sistem politik yang dijalankan sesuai dengantujuan dan harapan.

Sedangkan teori politik berdasarkan pandangan realis, teori politik ini dalamkenyataannya tidak berkaitan dengan nilai-nilai moral dan norma, hanya memberikangambaran dan fakta atau fenomena politik.

Didalam teori politik idealis terdapat ideologi dimana banyak terdapat macam-macamideologi yang nantinya dengan perbedaan ideologi ini maka pelaksanaannya juga akan berbeda. Salah satu ideologi yang menganut sistem ekonomi kapitalis yaitu liberalisme,contohnya di Amerika, yang kini menjadi sebuah negara yang besar karena persaingan disana sangat tinggi, pemerintahnya menjamin kebebasan hak-hak tiap warganya.

Dalam menjalankan penyelenggaraan negara diperlukan suatu kebijakan. Kebijakan publik ini harus ditujukan bagi kepentingan masyarakat, tidak hanya sebuah pernyataantetapi juga dilaksanakan dalam bentuk yang nyata. Jika dilihat pada saat sekarang ini, pemerintah banyak membuat kebijakan namun tidak semua kebijakan yang telah ditetapkanitu sudah dilaksanakan dengan baik.



IV. ReferensiBuku

Rudy, Teuku May. 1993.
Teori: Etika Dan Kebijakan Hubungan Internasional
. Angkasa.Bandung.Awaluddin dan Basri. 2009.
Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum Untuk Pengembangan Kepribadian
. CV. Witra Irzani. Pekanbaru.Supardan, Dadang. 2008.
Pengantar Ilmu Sosial: Sebuah Kajian Pendekatan Struktural
. PTBumi Aksara. Jakarta.Syafiie, Inu Kencana(ed). 2006.
Ilmu Administrasi Publik
. PT Rineka Cipta. Jakarta.
Internet

0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Kajian Teori Politik Indonesia

Pengantar

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[1] Dalam bentuknya sebagai organisasi masyarakat, Negara merupakan organisasi masyarakat terbesar dengan keanggotaan yang mutlak. Karena anggota suatu Negara atau warga Negara, dia tidak bisa memiliki keanggotaan di Negara lainnya.

J. Barents, dalam ilmu politika : “ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan bermasyarakat dengan negara sebagai bagiannya. Ilmu politik mempelajari Negara dan bagaimana Negara tersebut melakukan tugas serta fungsinya (De wetenschap der politiek is de wetenschap die het leven van de staat een onderdeel vormt. Aan het onderzoek van die staten, zoals ze warken, is de wetenschap der politiek gewijd).[2]

Ilmu politik tidak pernah terpisah kajiannya terhadap Negara, karena Negara merupakan sekolompok manusia yang kemudian disebut sebagai masyarakat dan mengikrarkan diri bersama untuk tergabung di dalam suatu wadah Negara. Kajian terhadap Negara akan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan diikuti perkembangan masyarakat. Hal ini yang menjadi ketertarikan untuk menggeluti hukum ketata negaraan, karena objek kajiannya bersifat dinamis.

Indonesia sebagai Negara tentu saja menjadi objek kajian yang terus berkembang, baik dalam kerangka bentuknya, struktur ketata negaraan, sampai proses politik yang berkembang di Indonesia akan selalu menarik diikuti perkembangannya. Negara Indonesia memiliki dasar dalam proses penyelenggaraan negaranya di dasar konstitusisional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Terkait bentuk Negara, sejak pertama kali disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan reformasi yang berujung amandemen terhadap dasar konstitusi Negara, bentuk Negara Indonesia sebagai Negara Republik tidak pernah berubah. Hal ini termaktub dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Selain itu konsep bernegara di Indonesia yang kemudian menentukan bagaimana Negara akan dijalankan tertuang dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi ; Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Meskipun ayat 2 dari pasal 1 konstitusi Indonesia adalah bunyi UUD 45 hasil amandemen, akan tetapi semangat kedaulatan rakyat sudah ada sejak UUD 45 di sahkan.

Prinsip Negara Republik dan kedaulatan rakyat adalah pilar utama penyelenggaraan Negara Indonesia. Sehingga memahami pilar utama tersebut adalah kewajiban setiap warga Negara dalam upaya membentuk perilaku politik dalam bernegara yang benar.

Tulisan ini akan mencoba menjabarkan tentang kedaulatan rakyat, bentuk Negara republik, dan tentu saja mekanisme yang dijalankan dalam pelaksaan kedaulatan rakyat dalam proses politik bernegara yaitu demokrasi serta partisipasi rakyat sebagai bentuk pelaksaanaan kedaulatannya.

Pembahasan

Teori terbentuknya suatu Negara oleh scorates dijabarkan sebagai upaya setiap manusia menginginkan kehidupan aman, tentram, dan lepas dari gangguan yang memusnahkan harkat manusia. Kala itu orang-orang yang mendambakan ketentraman menuju bukit dan membangun benteng, serta mereka berkumpul disana menjadi kelompok. Kelompok ini disebut oleh Socrates sebagai Polis (satu kota saja). Polis identik dengan masyarakat dan masyarakat identik dengan Negara.[3] 
 
Dalam konsep bernegara yang paling sederhana, keinginan untuk berkumpul dan memperoleh perlindungan muncul dari manusia dalam arti rakyat sebagai individu. Sehingga rakyat menentukan kebijakan secara langsung. [4] teori scorates tentang terbentuknya suatu Negara dalam perkembangannya akan dijabarkan melalui kewenangan tertinggi dalam penentuan kebijakan-kebijakan Negara yang disebut dengan kedaulatn.

Kedaulatan Rakyat 
 
Kajian mengenai Negara dan proses penyelenggaraannya tidak akan terlepas dengan apa yang disebut “Kedaulatan”. Kedaulatan oleh Jean Bodin (Bapak teori Kedaulatan) diartikan sebagai wewenang yang tidak dapat dibatasi oleh hukum.[5] Para sarjana perancis membahasakan kedaulatan dengan istilah “Kompotenz-Kompotenz” atau dalam bahasa perancisnya disebut “La competence de la competence” yang artinya kewenangan untuk menentukan segala wewenang yang ada.[6]

Kedaulatan dalam negara merupakan kewenangan tertinggi untuk menentukan kebijakan-kebijakan Negara yang kemudian mengikat semua komponen dan terlepas oleh hukum atau kekeuasaan lain. Kewenangan ini melekat pada salah satu komponen Negara karena dipengaruhi sejarah yang melingkupi terbentuknya Negara tersebut.

Teori tentang kedaulatan mengalami perkembangan signifikan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pengakuan atas hak asasi manusia serta proses politik yang berkembang di Negara-negara dunia. Dari segi perkembangan logis historis, teori kedaulatan dapat di klasisikasikan kedalam enam teori dengan pendekatan menyeluruh, yaitu (1) Teori kedaulatan Tuhan; (2) Teori Kedaulatan Raja; (3) Teori Kedaulatan Rakyat; (4) Teori Kedaulatan Negara; (5) Teori Kedaulatan Hukum; (6) Teori Kedaulatan pluralis.[7]

Banyak teori tentang kedaulatan yang mengiringi perkembangan proses politik di berbagai Negara belahan dunia, akan tetapi perkembangan modern menempatkan teori kedaulatan rakyat sebagai teori yang banyak dianut oleh berbagai Negara. Hal ini dikarenakan tinjauan historis terhadap terbentuknya suatu Negara, seperti yang pernah dikemukakan oleh scorates bahwa Negara itu terbentuk karena keinginan rakyat untuk berkumpul menjadi satu demi memberikan rasa aman dan ketentraman dalam hidupnya. Sehingga inisiatif rakyat untuk berkumpul dan membentuk Negara (meskipun dalam bentuk yang paling sederhana) menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Selain itu konsep kedaulatan rakyat tentu saja diletakkan karena komponen terpenting dari suatu Negara adalah rakyat, sehingga dalam proses penyelenggaraan Negara didasarkan dari aspek-aspek yang dibuthkan oleh rakyat.

Teori kedaulatan rakyat memberikan kewenangan tertinggi dalam suatu Negara kepada rakyat. Gagasan kedaulatan rakyat memang gagasan yang kontroversial, sebab jumlah rakyat disuatu Negara sangat banyak, bisa ribuan, ratusan ribu, jutaan, sampai ratusan juta. Lalu bagaimana mungkin suatu Negara kewenangannya diberikan kepada rakyat dengan jumlah yang besar dan tentu saja memiliki pola pikir dan latar belakang serta kebutuhan yang berbeda antara satu dengan yang lain. Namun demikian, gagasan kedaulatan rakyat ini terus berkembang dalam diskusi teori kenegaraan dan juga praktiktrial and eror baik di perancis, amerika, hingga akhirnya diikuti oleh hampir seluruh Negara di dunia.[8]

Jean Jacque Rousseau menggemakan kedaulatan rakyat melalui bukunya Du Contract Social. Dalam teori kontrak sosial (perjanjian Masyarakat) menyatakan bahwa dalam suatu Negara, natural liberty telah berubah menjadi social liberty dimana rakyat memiliki hak-haknya. Kekuasaan yang dimiliki rakyat kemudian diejawantahkan dalam pengambilan kebijakan sesuai kehendak bersama (general will/ volente general). Tentu saja dalam pengambilan kebijakannya didasarkan pada kepentingan umum dalam arti kehendak yang paling banyak disepakati. [9]

Dalam pelaksanaanya, tentu saja kedaulatan rakyat di praktekkan dengan instrument politik sampai di temukan kehendak rakyat. Di Indonesia kedaulatan rakyat menjadi teori kedaulatn yang dianut, akan tetapi pelaksanaannya ditentukan oleh undang-undang sesuai konstitusi Indonesia. Adapun undang-undang yang dimaksud juga ditentukan oleh rakyat sendiri.

Kedaulatan rakyat hendak mengatakan bahwa rakyat berkuasa secara independen atas dirinya sendiri, lalu bagaimana mungkin individu yang berkuasa atas dirinya sendiri dikuasai oleh orang lain, karena setiap rakyat atau warga Negara memiliki kedudukan yang sama serta dilahirkan dengan hak universal sama. Adapun dalam proses kekuasaan dibutuhkan pemimpin, maka pemimpin yang diberi kewenangan adalah pemimpin yang mereka pilih dengan sukarela. Pemimpin dalam teori kedaulatan rakyat adalah mandataris rakyat.

Teori kedaulatan yang dianut suatu Negara kemudian berujung pada bentuk Negara yang dianut oleh suatu Negara. Sebab bentuk Negara ini memberikan konseskuensi dalam proses politik yang diambil oleh suatu Negara.

Negara Republik

Meskipun pasal terkait kedaulatan rakyat terletak setelah ayat tentang Negara republik di dalam konstitusi, pengakuan Negara Indonesia terhadap kedaulatan rakyat memberikan konsekuensi terhadap bentuk Negara yang disepakati Indonesia.

Peninjauan masalah bentuk Negara merupakan pembahasan mengenai, dalam bentuk apa organisasi Negara itu menjelma di masyarakat. Berdasarkan teori kenegaraan pembahasannya merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan yuridis. Dari sisi sosiologis yang melihat bangunan Negara sebagi suatu kebulatan (Ganzheit), maka pembahasannya adalah mengenai bentuk Negara. Akan tetapi jika ditinjau dari sisi yuridis yang melihat bangunan Negara dalam strukturnya / isinya, maka pembahasannya adalah mengenai bentuk atau system pemerintahan. [10]

Secara singkat memang dapat dikatakan bahwa bentuk Negara berbicara bagaimana suatu Negara menjelma dihadapan masyarakat. Nicolla Machiavelli dengan bukunya II pricipe menyatakan bahwa bentuk Negara bila tidak republik, maka lainnya monarki. Machiavelli membagi Negara dalam dua bentuk, yaitu republik dan monarki.[11]

ciri utama dari Negara monarki / kerajaan adalah kekuasaannya yang turun temurun dan berlaku seumur hidup. Oleh sebab itu raja memiliki kekuasaan yang tak terbatas dan mutlak. Bentuk Negara ini mengejawantahkan kedaualtan raja yang bisa jadi didasari kedaulatan Tuhan. Sehingga Negara tidak dipahami sebagai hasil bentukan rakyat, akan tetapi hasil bentukan raja yang kemudian beranggotakan rakyat dibawah kekuasaannya.

Sementara Negara republik memiliki ciri utama kedaulaatn ada di tangan rakyat (republika), sehingga sering disebut Negara kerakyatan. Kekuasaan di Negara republik bersifat terbatas dan penguasanya tidak ditentukan berdasarkan keturunan melainkan melalui kehendak rakyat yang telah diatur dalam konstitusi. Sehingga Negara republik paling tidak memiliki beberapa ciri utama :

1. Kehendak Negara didasarkan pada kehendak rakyat

2. Kekuasaan bersifat terbatas

3. Pengisiaan kekuasaan diatur dalam per Undang-undangan dengan didasarkan kehendak rakyat.

Bentuk Negara sangat dipengaruhi pengalaman historis sampai Negara itu terbentuk. Negara Indonesia sebagai Negara republik tentu saja didasarkan pengalam historis bangsa yang panjang. Negara kepulauan dengan kompleksitas budaya, suku, agama yang heterogen menunjukkan bahwa Negara Indonesia lahir dari kesepakatan bersama rakyat yang berbeda-beda untuk bernanung dalam payung Negara Indonesia. Konsep Negara republik yang membatasi kekuasaan penguasanya memiliki ciri khusus dalam pelaksaanaan proses politik di negaranya. Sistem politik yang dikembangkan pada Negara republic adalah sistem politik yang mampu menjadi instrument pelaksaan kedaulatan rakyat dan memungkinkan rakyat memberikan partisipasinya secara penu serta dijamin hak-haknya dalam politik.

Demokrasi

Setelah memahami kedaulatan rakyat sebagai teori yang dianut Indonesia sebagai Negara republik dengan memberikan kekuasaan dan kewenangan tertinggi kepada rakyat dan memberikan mandataris kepada pemimpin Negara untuk menyelenggarakan Negara sebagai mandataris rakyat. Maka proses berikutnya adalah bagaimana proses politik yang terjadi di Indonesia.
Teori politik adalah bidang yang abstrak. Sesuai dengan namanya, analisis yang dibuat dalam teori politik bersifat teoritis dan filosofis. Bidang ini tidak membahas fakta secara langsung, akan tetapi membahas generalisasi dari fakta dalam bentuk konsep-konsep.[12]

Demokrasi merupakan sistem politik sosial yang berujung pada sistem pemerintahan, menurut Charles Costello Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga Negara. C. F Strong mengartikan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan mayoritas tersebut, menurut ahli yang lain seperti hans kelsen mengartikan demokrasi secara sederhana yaitu pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.[13]

Demokrasi meletakkan pondasi dasar sistem politik yang didasari oleh kedaulatan rakyat, jadi demokrasi merupakan sistem politik yang disediakan untuk mengejawantahkan kedaulatan rakyat dalam proses penyelenggaraan Negara. Jika ditinjau dari proses politik, maka input dari proses politik demokrasi berasal dari rakyat dan out putnya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Demokrasi menjamin setiap individu dalam Negara untuk berpartisipasi menentukan kebijakan-kebijakan Negara.

Carol C. Gold mengklasifikasikan demokrasi kedalam tiga model, yaitu : (1) model Individualisme liberal, (2) model pluralis, (3) model sosialisme holistic.[14] Model individualism liberal menjelaskan demokrasi sebagai pelindung orang dari kesewenang-wenangan kekuasaan pemerintah, dan mendudukkan pemerintah sebagai pelindung kebebasan seluruh rakyat dari ancaman dan gangguan. Model ini menginginkan kesamaan univerlas bagi seluruh rakyat dan kesamaan bagi hak seluruh rakyat itu dalam proses politik. Pandangan ini ditandai dengan “satu orang satu suara” (one man one vote).[15]

Sementara model pluralis merupakan konsep demokrasi yang memusatkan perhatian pada kepentingan kelompok sebagai agregasi dari kepentingan individual, dan pemunculannya akan mengakibatkan konflik dalam proses politik, dalam konsep ini demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang menengahi konflik.[16] 

Konsep demokrasi yang terakhir yaitu sosialisme holistik merupakan salah satu pendekatan yang menekankan demokrasi ekonomi dan muncul untuk menanggapi ditolaknya hubungan sosial dan ekonomi yang dilontarkan oleh individualisme liberal.[17] Jadi pandangan demokrasi yang holistik memiliki tujuan akhir kemakmuran ekonomi totalitas, karena tercukupinya ekonomi dipandang sebagai suatu kondisi bagi kebebasan.

Di Indonesia, sistem demokrasi di praktekkan dengan berbagai bentuknya, bisa jadi demokrasi di praktekkan dengan model Individualisme liberal yang menjamin setiap warga Negara untuk berpartisipasi pada proses politik, baik dalam hal penentuan kebijakan, emmilih pemimpin bahkan menjadi pemimpin. Sistem demokrasi individualism liberal memungkinkan setiap individu menjadi pemimpin tanpa melihat ras, suku, agama, dan latar belakangnya. Dalam pelaksaannya ada instrumen yang disediakan sebagai prosedur demokrasi, misalnya : pemilihan umum. Selain itu Indonesia juga mempraktekkan demokrasi model pluralis, hal ini terwujud dengan dijaminnya hak-hak setiap warga Negara untuk berserikat dan berkumpul serta memperjuangkan kepentingan yang dianggap baik untuk membangun Negara. Dan untuk mewujudkan tujuan akhir demi mensejahterakan rakyat Indonesia juga menerapkan model sosialisme holistic. Pada akhirnya sistem politik demokrasi menjadi instrument pelaksanaan kedaulatan rakyat dan tentunya harus diimbangi partisipasi rakyat.

Partisipasi Politik

Salah satu teori politik yang berkembang pesat dalam studi pembangunan poltitik adalah teori partisispasi politik. Jika dikaji secara etimologis, konsep partisipasi dapat ditelusuri dari akar katanya dari bahasa latin, yaitu “pars” yang artinya bagian dan “capere (spasi)” yang artinya mengambil, jika di gabungkan berarti turut ambil bagian. Sementara menurut para ahli, seperti trubus rahardiansah P., partisipasi secara harfiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada keikut sertaan warga dalam berbagai proses politik.[18] Partipasi dalam bernegara memang erat kaitannya dengan politik, sehingga tulisan ini konsen terhadap pembahasan proses politik.

Menurut H. McClosky , partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, secara langsung atau tidak langsung , dalam proses pengambilan kebijakan umum. [19] Sementara menururt almond, jika di kontekskan dalam politik, partisispasi politik tidak hanya sebatas mengambil bagian atau peranan dalam konteks kegiatan politik. Tetapi, partisipasi politik selalu diawali oleh adanya artikulasi kepentingan dimana individu mampu mengontrol sumber daya politik, seperti halnya seorang pemimpin parpol atau seorang dictator militer. Peran mereka sebagai aggregator politik (penggalang/ penyatu dukungan_ akan sangat menentukan bagi bentuk partisipasi politik selanjutnya.[20]
Di Negara-negara demokrasi konsep partisispasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan ditangan rakyat. Sehingga partisipasi politik merupakan partisipasi rakyat dalam proses politik dengan tujuan-tujuan bersama. Di Negara demokrasi seperti Indonesia, Negara memiliki kewajiban menciptakan tools atau alat untuk menyalurkan partisipasi baik dalam hal memilih pemimpin ataupun penentuan kebijakan, misalnya : pemilihan umu, rapat dengar pendapat dalam pembahasan undang-undang, dan audiensi dengan masyarakat pada saat akan menentukan kebijakan public.

Namun dalam prakteknya, rakyat satu dengan yang lain tidak memberikan bentuk partisipasi yang sama. Sehingga partisipasi biasanya diadakan pembedaan menurut frekuensi dan intensitasnya. Klasifikasi partisipasi politik oleh Milbrath dan Goel digambarkan melalui piramida partisipasi. [21]

Piramida diatas menggambarkan partisipasi politik oleh rakyat yang diklasifikasikan oleh Milbarth dan goel kedalam 3 kategori, yaitu : Pemain, Penonton dan apatis. Jika di tinjau dari bentuk piramida berdasarkan prosesntase jumlah rakyat di berbagai kategori, piramida diatas menunjukkan partisipasi rakyat sebagai pemain dalam hal ini yang aktif dalam dunia politik hanya bagian tertentu dari masyarakat saja, karena populasinya terhitung sedikit, biasanya partisipasi ini disalurkan melalui partai politik atau kelompok dan organisasi kemayarakatan tertentu. sementara rakyat yang berpartisipasi sebagai penonton artinya aktif secara minimal, misalnya menyalurkan hak dalam pemilu menjadi pilihan mayoritas masyarakat, dan apatis yang terhitung sebagai masyarakat yang tidak aktif sama sekali mencapai 33%.

Partisipasi dalam proses politik tidak hanya bisa diartikan kedalam partisipasi masyarakat dalam pemilu ataupun dunia politik secara langsung melalui partai politik. Dalam perkembangannya partisipasi politik juga dilakukan melalui kelompok-kelompok yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah agar lebih menguntungkan mereka. Kelompok-kelompok ini kemudian menjadi gerakan social (social movement). Kelompok-kelompok kepentingan sebagai bentuk partispasi politik dalam praktiknya mengambil langkah besar untuk menjadi bagian yang memberikan check ang blance kepada kinerja pemerintah yang bias jadi mendudkung kebijakan atau menjadi oposisi terhadap pemerintah. Kelompok kelompok kepentingan ini di masyarakat menurut A. A. Almond dan Bingham G. Powel membaginya menjadi 4 bagian, yaitu : a) kelompok anomi, b) kelompok nonasiasional, c) kelompok institusional, d) kelompok asosiasional.

Partisipasi rakyat memiliki frekuensi yang berbeda antara satu dengan yang lain, selain itu perwujudan partisipasinya juga berbeda-beda sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Akan tetapi partisipasi msyarakat merupakan eksistensi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam iklim demokrasi. Hal ini yang menjadikan pemimpin yang terpilih melalui partisipasi rakyat memiliki legitimasi kuat dan kebijakan yang diambil dapat mengikat.

Kesimpulan

Negara Republik Indonesia memberikan kedaulatan tertinggi kepada rakyat, sehingga segala bentuk pengambilan kebijakan-kebijakan Negara harus didasarkan dari kehendak rakyat. Rakyat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan atau sesuai aturan yang telah disepakati.
Untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat diperlukan sistem politik yang mampu mengimplementasikan kedaulatan rakyat, sistem politik demokrasi adalah pilihan untuk menyelenggarakan proses politik dari rakyat untuk rakyat. Namun pada akhirnya Negara Republik Indonesia dapat terselenggara sesuai keinginan rakyat jika partisipasi rakyat dijalankan dengan optimal, sehingga terpenuhilah keadilan bagi rakyat baik secara subtantif maupun prosedural.


Daftar Pustaka :
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia, 2008
Efriza, Political Explore, Bandung : ALfabeta, 2012
Nurtjahjo, Hendra, Filsafat Demokrasi, Jakarta : Bumi Aksara, 2006
Busroh,Daud, Abu, Ilmu Negara, Jakarta : Bumi Aksara, 2010
Mahfud MD, Politik Hukum Indonesia, Depok : Rajagrafindo Persada, 2012
Fadjar, Abdul Mukthie, Abdul, Partai Politik dalam Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia, Malang : Setara Press, 2013
Mufti, Muslim, Studi Organisasi Politik Modern, Bandung : Pustaka Setia, 2013
Padmo, Wahyono, Diktat Standar Ilmu Negara FH UI
Gazalba, Sidi, Demokrasi dalam Persoalan, (Jakarta : NV. Adnoes &CO), (tanpa tahun terbit)
Carol C. Gold, Rethinking Democracy : Freedom and social Cooperation in politics, economy, and society, (Terjemahan : Demokrasi ditinjau kembali), (Yogyakarta : Tiara Wacana, 1993
Andrianus Pito, Toni, Efriza, dan Fasyah, Kemal, Mengenal Teori-Teori Politik dari sistem Politik sampai Korupsi, Bandung : Nuansa, 2006.
Duverger, Maurice, Partai Politik dan kelompok Penekan, Jakarta : Bina Aksara, 1981
http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi -menurut-para-ahli. akses tanggal 3 mei 2013


[1] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Gramedia, 2008), Hal : 17.
[2] Barents, Ilmu Politika : Suatu Perkenalan Lapangan, terjemahan L.M Sitorus (Jakarta : P.T Pembangunan, 1965), hlm. 23.
[3] Abu Daud B, Ilmu Negara, (Jakarta : Bumi Aksara, 2010), Hal : 20-21.
[4] Soehinoe 1980 :15, lihat juga : Abu Daud B, Ilmu Negara, (Jakarta : Bumi Kasara,2010), Hal : 21
[5] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, (Jakarta : Bumi AKsara, 2006), Hal : 30.
[6] Wahyono Padmo, Diktat Standar Ilmu Negara FH UI, hal : 162
[7] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, (Jakarta : Bumi AKsara, 2006), Hal : 30.
[8] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, (Jakarta : Bumi AKsara, 2006), Hal : 33.
[9] Ibid, hal. 163.
[10] Gazalba, Sidi, Demokrasi dalam Persoalan, (Jakarta : NV. Adnoes &CO), Hal. 44, (tanpa tahun terbit).
[11] Abu Daud B, Ilmu Negara, (Jakarta : Bumi Aksara, 2010), Hal : 57.
[12] Maswadi Rauf, Kata Pengantar untuk buku terjemahan “Otoritas dan Demokrasi” yang ditulis oleh April Carter, (Jakarta : Rajawali Pers, 1985), hal : VI-VII
[13] http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi -menurut-para-ahli. akses tanggal 3 mei 2013
[14] Carol C. Gold, Rethinking Democracy : Freedom and social Cooperation in politics, economy, and society, (Terjemahan : Demokrasi ditinjau kembali), (Yogyakarta : Tiara Wacana, 1993_, Hal. 94
[15] Ibid, halm. 95-96
[16] Ibid, halm. 100
[17] Ibid, hlm. 102
[18] Efriza, Political Explore, (Bandung : Alfabeta, 2012), hal : 151
[19] Ibid. Hal : 154
[20] Ibid. Hal : 155.
[21] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Gramedia, 2008), Hal : 372.