Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Desember 2014

0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Teori-Teori Dalam Politik

I. Pendahuluan

Dalam tulisan ini saya mencoba menjelaskan sebagian dari aspek-aspek ilmu politik,diantaranya adalah teori-teori politik, ideologi politik, administrasi dan kebijakan publik,serta ekonomi politik. Dalam mempelajari ilmu politik, pemahaman mengenai teori politik ini sangat diperlukan karena ini merupakan awal dari berbagai kajian ilmu politik, salahsatunya yaitu ideologi politik. Dari teori politik inilah pengenalan dan penjabaran ideologi politik diterangkan, juga macam-macam ideologi politik yang pernah ada di dunia. Ideologiini yang akan membedakan sistem pemerintahan dan sistem ekonomi antara negara yangsatu dengan negara lainnya. Seperti ideologi liberalisme yang menganut sistem ekonomikapitalis berbeda administrasinya dengan negara yang menganut ideologi komunismedengan sistem ekonomi sosialis.Disamping itu, tulisan ini juga berisi defenisi administrasi publik berdasarkan penuturan para ahli sesuai dengan pemahaman mereka mengenai administrasi publik. Didalam administrasi publik ini terdapat kebijakan publik, dimana salah satu kajian yangsangat berkaitan karena dalam pelaksanaan kekuasaan ini perlu adanya kebijakan-kebijakanyang akan menentukan apakah sesuatu yang sudah ditetapkan itu harus dijalankan atautidak.
II. Pembahasan

A.Teori-teori Politik 

Teori politik merupakan suatu cara yang digunakan untuk memahami ilmu politik,dimana didalamnya terdapat penjelasan ilmu politik dan kaitannya dengan bagian-bagianilmu politik lainnya.Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, teori politik dibedakan dalam dua macam, yaitu:

1.Valuational, yang merupakan teori-teori yang mengandung nilai moral dan norma politik, dimana dalam teori ini segala sesuatunya harus mempertimbangkan baikburuk atau konsekuensinya. Yang termasuk teori valuational adalah filsafat politik, politik sistematis dan ideologi politik.

2.Non-Valuational, merupakan teori-teori yang membahas fakta-fakta politik tanpamempersoalkan nilai moral maupun norma. Teori ini memberikan gambaran dan perbandingan fenomena politik dalam kehidupan nyata.

Di dalam teori politik terdapat konsep penentuan tujuan politik, bagaimana cara untuk mencapai tujuan itu dengan segala konsekuensinya. Teori-teori politik yang mempunyaidasar moral memiliki fungsi utama sebagai pedoman dalam mengatur hubungan-hubunganantara anggota masyarakat agar berjalan stabil dan dinamin.Ada tiga golongan yang termasuk dalam teori valuational, diantaranya adalah:

1.Filsafat Politik, menjelaskan hubungan antara sifat dari alam semesta dengan sifatdari kehidupan politik, dimana dalam menyelesaikan persoalan politik menggunakan pandangan yang terpusat pada alam. Menurut filsuf Yunani, Plato, keadilan merupakanhakekat dari alam semesta yang sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai kehidupanyang baik yang dicita-citakan olehnya.

2.Politik Sistematis, teori ini merealisasikan filsafat politik, menerapkan norma-normadalam kegiatan politik.

3.Ideologi Politik Ideologi merupakan suatu keyakinan atau ide yang muncul dalam pikiran seseorang berdasarkan pemikiran-pemikiran yang logis (masuk akal) yang kemudian menjadikan ideini sebagai pedoman dalam kehidupannya sesuai dengan tujuan pemikirnya. Jadi ideologi politik merupakan suatu pedoman atau cara bertindak dalam pelaksanaan kekuasaan sesuai dengan tujuan awal. 

Di bawah ini ada beberapa macam ideologi politik dunia, antara lain:

1. Liberalisme, suatu ideologi yang memberikan kebebasan individu tanpa batasan atauhalangan dari pemerintah. Munculnya ideologi ini disebabkan karena ketatnya peraturan sehingga membuat kekuasaan bersifat otoriter, tanpa memberikankebebasan berpikir kepada rakyatnya. Salah satu yang menganut ideologiliberalisme adalah Amerika.

2. Sosialisme, ideologi ini berbeda dengan liberalisme yang mengutamakankepentingan individu, ideologi sosialisme lebih mengutamakan kebersamaan. Dalamsosialisme setiap individu harus berusaha untuk mendapatkan layanan yang layak untuk kebahagiaan bersama, misalnya pemerataan kesempatan kerja, pembagianhasil secara merata, bahan konsumsi secara menyeluruh dan lain sebagainya.

3. Demokrasi, yaitu kekuasaan ditangan rakyat. Pemerintah yang berasal dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendirimelalui dewan perwakilan yang kemudian dilaksanakan oleh pemerintah.

B. Administrasi dan Kebijakan Publik

Defenisi administrasi publik berdasarkan penuturan para ahli, diantaranya:

Menurut Marshall E. Dimock, Gladys O. Dimock dan Louis W. Koenig:Administrasi publik merupakan kegiatan pemerintah didalam melaksanakan kekuasaan politiknya.

Menurut Dwight Waldo:
Administrasi publik merupakan manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.

Menurut Edward H. Litchfield:
Administrasi publik merupakan suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisasikan, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai,digerakkan dan dipimpin.

Menurut Arifin Abdulrachman:
Administrasi publik merupakan ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.

Menurut Prajudi Atmosudirjo:
Administrasi publik merupakan administrasi dari negara-negara sebagai organisasi danadministrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.Ruang lingkup administrasi publik dalam bidang ilmu politik diantaranya adalah administrasi politik luar negeri, administrasi politik dalam negeri, administrasi partai politik dan administrasi kebijaksanaan pemerintah.

Didalam administrasi publik terdapat kebijakan publik. Ada beberapa defenisi kebijakan publik berdasarkan pemikiran para ahli, yaitu: 

Menurut Brigman dan Davis:
Kebijakan publik merupakan apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dantidak dilakukan.

Menurut Hogwood dan Gunn:
Kebijakan publik adalah seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapaihasil-hasil tertentu. Namun dalam hal ini bukan berarti bahwa makna kebijakan hanyalahmilik pemerintah saja.

Menurut Edi Suharto:
Kebijakan publik adalah sebuah instrument pemerintahan, bukan saja dalam arti pemerintahan yang hanya menyangkut aparat negara, melainkan pula pemerintahan yangmenyentuh pengelolaan sumber daya publik.

Kebijakan publik merupakan semacam jawaban terhadap suatu masalah karenamerupakan upaya memecahkan, menguraikan dan mencegah suatu keburukan sertasebaliknya, menjadi penganjur, inovasi dan pemuka terjadinya kebaikan dengan cara terbaik dan tindakan terarah.

Dalam pembuatan kebijakan publik memiliki beberapa model yang digunakan,antara lain:

1. Model elit: pembentukan kebijakan hanya berada pada sebagian kelompok orang-orang tertentu yang sedang berkuasa.

2. Kelompok: beberapa kelompok kepentingan yang saling berebutan mencari posisidominan.

3. Kelembagaan: dikuasai oleh lembaga-lembaga pemerintah. 

4. Proses: rangkaian kegiatan pembuatan kebijaksanaan pemerintah yang terdiri dariidentifikasi masalah, perumusan usul, pengesahan kebijaksanaan, pelaksanaan danevaluasinya.

5. Rasialisme: suatu model yang dirancang dengan menelusuri pilihan dankonsekuensinya agar mencapai tujuan secara efisien. Model ini memikirkan untungrugi apapun yang dipilih.

6. Inkrimentalisme: kegiatannya berpatokan pada masa lalu. 

7. Sistem: pembuatan kebijakan yang berdasarkan desakan-desakan lingkungan sepertituntutan, dukungan, hambatan, tantangan dan lain-lain yang mempengaruhikebijakan publik.
C. Ekonomi Politik
Ekonomi politik merupakan disiplin ilmu yang ruang lingkupnya berkaitan denganaspek politik dan ekonomi. Dengan kata lain ekonomi politik ini merupakan aspek-aspek ekonomi yang dipelajaridan ditelaah dari sudut pandang ilmu politik.

Terdapat dua macam sistem ekonomi berdasarkan ideologi liberalisme dan komunisme.Menurut ideologi liberalisme yang menganut sistem ekonomi kapitalis, dimana sistem inimemberikan keleluasaan dan kebebasan yang tidak terbatas kepada individu untuk melaksanakan dan mengelola sumber, kegiatan dan hasil produksi ekonomi. Sedangkanmenurut ideologi komunisme yang menganut sistem sosialis, sistem ini yang dalam prakteknya dikuasai serta diatur oleh pemerintah sedangkan masyarakat dan individutunduk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

III. Simpulan
Dalam pengertian teori politik dapat dibedakan dua macam landasan yang diambil daridua pandangan yang berbeda, yaitu pandangan idealis dan pandangan realis. Pandanganidealis ini menjelaskan mengenai teori politik yang berdasarkan moral dan norma, denganmengacu pada nilai-nilai maka dapat membuat sistem politik yang dijalankan sesuai dengantujuan dan harapan.

Sedangkan teori politik berdasarkan pandangan realis, teori politik ini dalamkenyataannya tidak berkaitan dengan nilai-nilai moral dan norma, hanya memberikangambaran dan fakta atau fenomena politik.

Didalam teori politik idealis terdapat ideologi dimana banyak terdapat macam-macamideologi yang nantinya dengan perbedaan ideologi ini maka pelaksanaannya juga akan berbeda. Salah satu ideologi yang menganut sistem ekonomi kapitalis yaitu liberalisme,contohnya di Amerika, yang kini menjadi sebuah negara yang besar karena persaingan disana sangat tinggi, pemerintahnya menjamin kebebasan hak-hak tiap warganya.

Dalam menjalankan penyelenggaraan negara diperlukan suatu kebijakan. Kebijakan publik ini harus ditujukan bagi kepentingan masyarakat, tidak hanya sebuah pernyataantetapi juga dilaksanakan dalam bentuk yang nyata. Jika dilihat pada saat sekarang ini, pemerintah banyak membuat kebijakan namun tidak semua kebijakan yang telah ditetapkanitu sudah dilaksanakan dengan baik.



IV. ReferensiBuku

Rudy, Teuku May. 1993.
Teori: Etika Dan Kebijakan Hubungan Internasional
. Angkasa.Bandung.Awaluddin dan Basri. 2009.
Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum Untuk Pengembangan Kepribadian
. CV. Witra Irzani. Pekanbaru.Supardan, Dadang. 2008.
Pengantar Ilmu Sosial: Sebuah Kajian Pendekatan Struktural
. PTBumi Aksara. Jakarta.Syafiie, Inu Kencana(ed). 2006.
Ilmu Administrasi Publik
. PT Rineka Cipta. Jakarta.
Internet

0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Kajian Teori Politik Indonesia

Pengantar

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[1] Dalam bentuknya sebagai organisasi masyarakat, Negara merupakan organisasi masyarakat terbesar dengan keanggotaan yang mutlak. Karena anggota suatu Negara atau warga Negara, dia tidak bisa memiliki keanggotaan di Negara lainnya.

J. Barents, dalam ilmu politika : “ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan bermasyarakat dengan negara sebagai bagiannya. Ilmu politik mempelajari Negara dan bagaimana Negara tersebut melakukan tugas serta fungsinya (De wetenschap der politiek is de wetenschap die het leven van de staat een onderdeel vormt. Aan het onderzoek van die staten, zoals ze warken, is de wetenschap der politiek gewijd).[2]

Ilmu politik tidak pernah terpisah kajiannya terhadap Negara, karena Negara merupakan sekolompok manusia yang kemudian disebut sebagai masyarakat dan mengikrarkan diri bersama untuk tergabung di dalam suatu wadah Negara. Kajian terhadap Negara akan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan diikuti perkembangan masyarakat. Hal ini yang menjadi ketertarikan untuk menggeluti hukum ketata negaraan, karena objek kajiannya bersifat dinamis.

Indonesia sebagai Negara tentu saja menjadi objek kajian yang terus berkembang, baik dalam kerangka bentuknya, struktur ketata negaraan, sampai proses politik yang berkembang di Indonesia akan selalu menarik diikuti perkembangannya. Negara Indonesia memiliki dasar dalam proses penyelenggaraan negaranya di dasar konstitusisional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Terkait bentuk Negara, sejak pertama kali disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan reformasi yang berujung amandemen terhadap dasar konstitusi Negara, bentuk Negara Indonesia sebagai Negara Republik tidak pernah berubah. Hal ini termaktub dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Selain itu konsep bernegara di Indonesia yang kemudian menentukan bagaimana Negara akan dijalankan tertuang dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi ; Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Meskipun ayat 2 dari pasal 1 konstitusi Indonesia adalah bunyi UUD 45 hasil amandemen, akan tetapi semangat kedaulatan rakyat sudah ada sejak UUD 45 di sahkan.

Prinsip Negara Republik dan kedaulatan rakyat adalah pilar utama penyelenggaraan Negara Indonesia. Sehingga memahami pilar utama tersebut adalah kewajiban setiap warga Negara dalam upaya membentuk perilaku politik dalam bernegara yang benar.

Tulisan ini akan mencoba menjabarkan tentang kedaulatan rakyat, bentuk Negara republik, dan tentu saja mekanisme yang dijalankan dalam pelaksaan kedaulatan rakyat dalam proses politik bernegara yaitu demokrasi serta partisipasi rakyat sebagai bentuk pelaksaanaan kedaulatannya.

Pembahasan

Teori terbentuknya suatu Negara oleh scorates dijabarkan sebagai upaya setiap manusia menginginkan kehidupan aman, tentram, dan lepas dari gangguan yang memusnahkan harkat manusia. Kala itu orang-orang yang mendambakan ketentraman menuju bukit dan membangun benteng, serta mereka berkumpul disana menjadi kelompok. Kelompok ini disebut oleh Socrates sebagai Polis (satu kota saja). Polis identik dengan masyarakat dan masyarakat identik dengan Negara.[3] 
 
Dalam konsep bernegara yang paling sederhana, keinginan untuk berkumpul dan memperoleh perlindungan muncul dari manusia dalam arti rakyat sebagai individu. Sehingga rakyat menentukan kebijakan secara langsung. [4] teori scorates tentang terbentuknya suatu Negara dalam perkembangannya akan dijabarkan melalui kewenangan tertinggi dalam penentuan kebijakan-kebijakan Negara yang disebut dengan kedaulatn.

Kedaulatan Rakyat 
 
Kajian mengenai Negara dan proses penyelenggaraannya tidak akan terlepas dengan apa yang disebut “Kedaulatan”. Kedaulatan oleh Jean Bodin (Bapak teori Kedaulatan) diartikan sebagai wewenang yang tidak dapat dibatasi oleh hukum.[5] Para sarjana perancis membahasakan kedaulatan dengan istilah “Kompotenz-Kompotenz” atau dalam bahasa perancisnya disebut “La competence de la competence” yang artinya kewenangan untuk menentukan segala wewenang yang ada.[6]

Kedaulatan dalam negara merupakan kewenangan tertinggi untuk menentukan kebijakan-kebijakan Negara yang kemudian mengikat semua komponen dan terlepas oleh hukum atau kekeuasaan lain. Kewenangan ini melekat pada salah satu komponen Negara karena dipengaruhi sejarah yang melingkupi terbentuknya Negara tersebut.

Teori tentang kedaulatan mengalami perkembangan signifikan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pengakuan atas hak asasi manusia serta proses politik yang berkembang di Negara-negara dunia. Dari segi perkembangan logis historis, teori kedaulatan dapat di klasisikasikan kedalam enam teori dengan pendekatan menyeluruh, yaitu (1) Teori kedaulatan Tuhan; (2) Teori Kedaulatan Raja; (3) Teori Kedaulatan Rakyat; (4) Teori Kedaulatan Negara; (5) Teori Kedaulatan Hukum; (6) Teori Kedaulatan pluralis.[7]

Banyak teori tentang kedaulatan yang mengiringi perkembangan proses politik di berbagai Negara belahan dunia, akan tetapi perkembangan modern menempatkan teori kedaulatan rakyat sebagai teori yang banyak dianut oleh berbagai Negara. Hal ini dikarenakan tinjauan historis terhadap terbentuknya suatu Negara, seperti yang pernah dikemukakan oleh scorates bahwa Negara itu terbentuk karena keinginan rakyat untuk berkumpul menjadi satu demi memberikan rasa aman dan ketentraman dalam hidupnya. Sehingga inisiatif rakyat untuk berkumpul dan membentuk Negara (meskipun dalam bentuk yang paling sederhana) menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Selain itu konsep kedaulatan rakyat tentu saja diletakkan karena komponen terpenting dari suatu Negara adalah rakyat, sehingga dalam proses penyelenggaraan Negara didasarkan dari aspek-aspek yang dibuthkan oleh rakyat.

Teori kedaulatan rakyat memberikan kewenangan tertinggi dalam suatu Negara kepada rakyat. Gagasan kedaulatan rakyat memang gagasan yang kontroversial, sebab jumlah rakyat disuatu Negara sangat banyak, bisa ribuan, ratusan ribu, jutaan, sampai ratusan juta. Lalu bagaimana mungkin suatu Negara kewenangannya diberikan kepada rakyat dengan jumlah yang besar dan tentu saja memiliki pola pikir dan latar belakang serta kebutuhan yang berbeda antara satu dengan yang lain. Namun demikian, gagasan kedaulatan rakyat ini terus berkembang dalam diskusi teori kenegaraan dan juga praktiktrial and eror baik di perancis, amerika, hingga akhirnya diikuti oleh hampir seluruh Negara di dunia.[8]

Jean Jacque Rousseau menggemakan kedaulatan rakyat melalui bukunya Du Contract Social. Dalam teori kontrak sosial (perjanjian Masyarakat) menyatakan bahwa dalam suatu Negara, natural liberty telah berubah menjadi social liberty dimana rakyat memiliki hak-haknya. Kekuasaan yang dimiliki rakyat kemudian diejawantahkan dalam pengambilan kebijakan sesuai kehendak bersama (general will/ volente general). Tentu saja dalam pengambilan kebijakannya didasarkan pada kepentingan umum dalam arti kehendak yang paling banyak disepakati. [9]

Dalam pelaksanaanya, tentu saja kedaulatan rakyat di praktekkan dengan instrument politik sampai di temukan kehendak rakyat. Di Indonesia kedaulatan rakyat menjadi teori kedaulatn yang dianut, akan tetapi pelaksanaannya ditentukan oleh undang-undang sesuai konstitusi Indonesia. Adapun undang-undang yang dimaksud juga ditentukan oleh rakyat sendiri.

Kedaulatan rakyat hendak mengatakan bahwa rakyat berkuasa secara independen atas dirinya sendiri, lalu bagaimana mungkin individu yang berkuasa atas dirinya sendiri dikuasai oleh orang lain, karena setiap rakyat atau warga Negara memiliki kedudukan yang sama serta dilahirkan dengan hak universal sama. Adapun dalam proses kekuasaan dibutuhkan pemimpin, maka pemimpin yang diberi kewenangan adalah pemimpin yang mereka pilih dengan sukarela. Pemimpin dalam teori kedaulatan rakyat adalah mandataris rakyat.

Teori kedaulatan yang dianut suatu Negara kemudian berujung pada bentuk Negara yang dianut oleh suatu Negara. Sebab bentuk Negara ini memberikan konseskuensi dalam proses politik yang diambil oleh suatu Negara.

Negara Republik

Meskipun pasal terkait kedaulatan rakyat terletak setelah ayat tentang Negara republik di dalam konstitusi, pengakuan Negara Indonesia terhadap kedaulatan rakyat memberikan konsekuensi terhadap bentuk Negara yang disepakati Indonesia.

Peninjauan masalah bentuk Negara merupakan pembahasan mengenai, dalam bentuk apa organisasi Negara itu menjelma di masyarakat. Berdasarkan teori kenegaraan pembahasannya merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan yuridis. Dari sisi sosiologis yang melihat bangunan Negara sebagi suatu kebulatan (Ganzheit), maka pembahasannya adalah mengenai bentuk Negara. Akan tetapi jika ditinjau dari sisi yuridis yang melihat bangunan Negara dalam strukturnya / isinya, maka pembahasannya adalah mengenai bentuk atau system pemerintahan. [10]

Secara singkat memang dapat dikatakan bahwa bentuk Negara berbicara bagaimana suatu Negara menjelma dihadapan masyarakat. Nicolla Machiavelli dengan bukunya II pricipe menyatakan bahwa bentuk Negara bila tidak republik, maka lainnya monarki. Machiavelli membagi Negara dalam dua bentuk, yaitu republik dan monarki.[11]

ciri utama dari Negara monarki / kerajaan adalah kekuasaannya yang turun temurun dan berlaku seumur hidup. Oleh sebab itu raja memiliki kekuasaan yang tak terbatas dan mutlak. Bentuk Negara ini mengejawantahkan kedaualtan raja yang bisa jadi didasari kedaulatan Tuhan. Sehingga Negara tidak dipahami sebagai hasil bentukan rakyat, akan tetapi hasil bentukan raja yang kemudian beranggotakan rakyat dibawah kekuasaannya.

Sementara Negara republik memiliki ciri utama kedaulaatn ada di tangan rakyat (republika), sehingga sering disebut Negara kerakyatan. Kekuasaan di Negara republik bersifat terbatas dan penguasanya tidak ditentukan berdasarkan keturunan melainkan melalui kehendak rakyat yang telah diatur dalam konstitusi. Sehingga Negara republik paling tidak memiliki beberapa ciri utama :

1. Kehendak Negara didasarkan pada kehendak rakyat

2. Kekuasaan bersifat terbatas

3. Pengisiaan kekuasaan diatur dalam per Undang-undangan dengan didasarkan kehendak rakyat.

Bentuk Negara sangat dipengaruhi pengalaman historis sampai Negara itu terbentuk. Negara Indonesia sebagai Negara republik tentu saja didasarkan pengalam historis bangsa yang panjang. Negara kepulauan dengan kompleksitas budaya, suku, agama yang heterogen menunjukkan bahwa Negara Indonesia lahir dari kesepakatan bersama rakyat yang berbeda-beda untuk bernanung dalam payung Negara Indonesia. Konsep Negara republik yang membatasi kekuasaan penguasanya memiliki ciri khusus dalam pelaksaanaan proses politik di negaranya. Sistem politik yang dikembangkan pada Negara republic adalah sistem politik yang mampu menjadi instrument pelaksaan kedaulatan rakyat dan memungkinkan rakyat memberikan partisipasinya secara penu serta dijamin hak-haknya dalam politik.

Demokrasi

Setelah memahami kedaulatan rakyat sebagai teori yang dianut Indonesia sebagai Negara republik dengan memberikan kekuasaan dan kewenangan tertinggi kepada rakyat dan memberikan mandataris kepada pemimpin Negara untuk menyelenggarakan Negara sebagai mandataris rakyat. Maka proses berikutnya adalah bagaimana proses politik yang terjadi di Indonesia.
Teori politik adalah bidang yang abstrak. Sesuai dengan namanya, analisis yang dibuat dalam teori politik bersifat teoritis dan filosofis. Bidang ini tidak membahas fakta secara langsung, akan tetapi membahas generalisasi dari fakta dalam bentuk konsep-konsep.[12]

Demokrasi merupakan sistem politik sosial yang berujung pada sistem pemerintahan, menurut Charles Costello Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga Negara. C. F Strong mengartikan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan mayoritas tersebut, menurut ahli yang lain seperti hans kelsen mengartikan demokrasi secara sederhana yaitu pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.[13]

Demokrasi meletakkan pondasi dasar sistem politik yang didasari oleh kedaulatan rakyat, jadi demokrasi merupakan sistem politik yang disediakan untuk mengejawantahkan kedaulatan rakyat dalam proses penyelenggaraan Negara. Jika ditinjau dari proses politik, maka input dari proses politik demokrasi berasal dari rakyat dan out putnya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Demokrasi menjamin setiap individu dalam Negara untuk berpartisipasi menentukan kebijakan-kebijakan Negara.

Carol C. Gold mengklasifikasikan demokrasi kedalam tiga model, yaitu : (1) model Individualisme liberal, (2) model pluralis, (3) model sosialisme holistic.[14] Model individualism liberal menjelaskan demokrasi sebagai pelindung orang dari kesewenang-wenangan kekuasaan pemerintah, dan mendudukkan pemerintah sebagai pelindung kebebasan seluruh rakyat dari ancaman dan gangguan. Model ini menginginkan kesamaan univerlas bagi seluruh rakyat dan kesamaan bagi hak seluruh rakyat itu dalam proses politik. Pandangan ini ditandai dengan “satu orang satu suara” (one man one vote).[15]

Sementara model pluralis merupakan konsep demokrasi yang memusatkan perhatian pada kepentingan kelompok sebagai agregasi dari kepentingan individual, dan pemunculannya akan mengakibatkan konflik dalam proses politik, dalam konsep ini demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang menengahi konflik.[16] 

Konsep demokrasi yang terakhir yaitu sosialisme holistik merupakan salah satu pendekatan yang menekankan demokrasi ekonomi dan muncul untuk menanggapi ditolaknya hubungan sosial dan ekonomi yang dilontarkan oleh individualisme liberal.[17] Jadi pandangan demokrasi yang holistik memiliki tujuan akhir kemakmuran ekonomi totalitas, karena tercukupinya ekonomi dipandang sebagai suatu kondisi bagi kebebasan.

Di Indonesia, sistem demokrasi di praktekkan dengan berbagai bentuknya, bisa jadi demokrasi di praktekkan dengan model Individualisme liberal yang menjamin setiap warga Negara untuk berpartisipasi pada proses politik, baik dalam hal penentuan kebijakan, emmilih pemimpin bahkan menjadi pemimpin. Sistem demokrasi individualism liberal memungkinkan setiap individu menjadi pemimpin tanpa melihat ras, suku, agama, dan latar belakangnya. Dalam pelaksaannya ada instrumen yang disediakan sebagai prosedur demokrasi, misalnya : pemilihan umum. Selain itu Indonesia juga mempraktekkan demokrasi model pluralis, hal ini terwujud dengan dijaminnya hak-hak setiap warga Negara untuk berserikat dan berkumpul serta memperjuangkan kepentingan yang dianggap baik untuk membangun Negara. Dan untuk mewujudkan tujuan akhir demi mensejahterakan rakyat Indonesia juga menerapkan model sosialisme holistic. Pada akhirnya sistem politik demokrasi menjadi instrument pelaksanaan kedaulatan rakyat dan tentunya harus diimbangi partisipasi rakyat.

Partisipasi Politik

Salah satu teori politik yang berkembang pesat dalam studi pembangunan poltitik adalah teori partisispasi politik. Jika dikaji secara etimologis, konsep partisipasi dapat ditelusuri dari akar katanya dari bahasa latin, yaitu “pars” yang artinya bagian dan “capere (spasi)” yang artinya mengambil, jika di gabungkan berarti turut ambil bagian. Sementara menurut para ahli, seperti trubus rahardiansah P., partisipasi secara harfiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada keikut sertaan warga dalam berbagai proses politik.[18] Partipasi dalam bernegara memang erat kaitannya dengan politik, sehingga tulisan ini konsen terhadap pembahasan proses politik.

Menurut H. McClosky , partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, secara langsung atau tidak langsung , dalam proses pengambilan kebijakan umum. [19] Sementara menururt almond, jika di kontekskan dalam politik, partisispasi politik tidak hanya sebatas mengambil bagian atau peranan dalam konteks kegiatan politik. Tetapi, partisipasi politik selalu diawali oleh adanya artikulasi kepentingan dimana individu mampu mengontrol sumber daya politik, seperti halnya seorang pemimpin parpol atau seorang dictator militer. Peran mereka sebagai aggregator politik (penggalang/ penyatu dukungan_ akan sangat menentukan bagi bentuk partisipasi politik selanjutnya.[20]
Di Negara-negara demokrasi konsep partisispasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan ditangan rakyat. Sehingga partisipasi politik merupakan partisipasi rakyat dalam proses politik dengan tujuan-tujuan bersama. Di Negara demokrasi seperti Indonesia, Negara memiliki kewajiban menciptakan tools atau alat untuk menyalurkan partisipasi baik dalam hal memilih pemimpin ataupun penentuan kebijakan, misalnya : pemilihan umu, rapat dengar pendapat dalam pembahasan undang-undang, dan audiensi dengan masyarakat pada saat akan menentukan kebijakan public.

Namun dalam prakteknya, rakyat satu dengan yang lain tidak memberikan bentuk partisipasi yang sama. Sehingga partisipasi biasanya diadakan pembedaan menurut frekuensi dan intensitasnya. Klasifikasi partisipasi politik oleh Milbrath dan Goel digambarkan melalui piramida partisipasi. [21]

Piramida diatas menggambarkan partisipasi politik oleh rakyat yang diklasifikasikan oleh Milbarth dan goel kedalam 3 kategori, yaitu : Pemain, Penonton dan apatis. Jika di tinjau dari bentuk piramida berdasarkan prosesntase jumlah rakyat di berbagai kategori, piramida diatas menunjukkan partisipasi rakyat sebagai pemain dalam hal ini yang aktif dalam dunia politik hanya bagian tertentu dari masyarakat saja, karena populasinya terhitung sedikit, biasanya partisipasi ini disalurkan melalui partai politik atau kelompok dan organisasi kemayarakatan tertentu. sementara rakyat yang berpartisipasi sebagai penonton artinya aktif secara minimal, misalnya menyalurkan hak dalam pemilu menjadi pilihan mayoritas masyarakat, dan apatis yang terhitung sebagai masyarakat yang tidak aktif sama sekali mencapai 33%.

Partisipasi dalam proses politik tidak hanya bisa diartikan kedalam partisipasi masyarakat dalam pemilu ataupun dunia politik secara langsung melalui partai politik. Dalam perkembangannya partisipasi politik juga dilakukan melalui kelompok-kelompok yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah agar lebih menguntungkan mereka. Kelompok-kelompok ini kemudian menjadi gerakan social (social movement). Kelompok-kelompok kepentingan sebagai bentuk partispasi politik dalam praktiknya mengambil langkah besar untuk menjadi bagian yang memberikan check ang blance kepada kinerja pemerintah yang bias jadi mendudkung kebijakan atau menjadi oposisi terhadap pemerintah. Kelompok kelompok kepentingan ini di masyarakat menurut A. A. Almond dan Bingham G. Powel membaginya menjadi 4 bagian, yaitu : a) kelompok anomi, b) kelompok nonasiasional, c) kelompok institusional, d) kelompok asosiasional.

Partisipasi rakyat memiliki frekuensi yang berbeda antara satu dengan yang lain, selain itu perwujudan partisipasinya juga berbeda-beda sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Akan tetapi partisipasi msyarakat merupakan eksistensi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam iklim demokrasi. Hal ini yang menjadikan pemimpin yang terpilih melalui partisipasi rakyat memiliki legitimasi kuat dan kebijakan yang diambil dapat mengikat.

Kesimpulan

Negara Republik Indonesia memberikan kedaulatan tertinggi kepada rakyat, sehingga segala bentuk pengambilan kebijakan-kebijakan Negara harus didasarkan dari kehendak rakyat. Rakyat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan atau sesuai aturan yang telah disepakati.
Untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat diperlukan sistem politik yang mampu mengimplementasikan kedaulatan rakyat, sistem politik demokrasi adalah pilihan untuk menyelenggarakan proses politik dari rakyat untuk rakyat. Namun pada akhirnya Negara Republik Indonesia dapat terselenggara sesuai keinginan rakyat jika partisipasi rakyat dijalankan dengan optimal, sehingga terpenuhilah keadilan bagi rakyat baik secara subtantif maupun prosedural.


Daftar Pustaka :
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia, 2008
Efriza, Political Explore, Bandung : ALfabeta, 2012
Nurtjahjo, Hendra, Filsafat Demokrasi, Jakarta : Bumi Aksara, 2006
Busroh,Daud, Abu, Ilmu Negara, Jakarta : Bumi Aksara, 2010
Mahfud MD, Politik Hukum Indonesia, Depok : Rajagrafindo Persada, 2012
Fadjar, Abdul Mukthie, Abdul, Partai Politik dalam Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia, Malang : Setara Press, 2013
Mufti, Muslim, Studi Organisasi Politik Modern, Bandung : Pustaka Setia, 2013
Padmo, Wahyono, Diktat Standar Ilmu Negara FH UI
Gazalba, Sidi, Demokrasi dalam Persoalan, (Jakarta : NV. Adnoes &CO), (tanpa tahun terbit)
Carol C. Gold, Rethinking Democracy : Freedom and social Cooperation in politics, economy, and society, (Terjemahan : Demokrasi ditinjau kembali), (Yogyakarta : Tiara Wacana, 1993
Andrianus Pito, Toni, Efriza, dan Fasyah, Kemal, Mengenal Teori-Teori Politik dari sistem Politik sampai Korupsi, Bandung : Nuansa, 2006.
Duverger, Maurice, Partai Politik dan kelompok Penekan, Jakarta : Bina Aksara, 1981
http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi -menurut-para-ahli. akses tanggal 3 mei 2013


[1] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Gramedia, 2008), Hal : 17.
[2] Barents, Ilmu Politika : Suatu Perkenalan Lapangan, terjemahan L.M Sitorus (Jakarta : P.T Pembangunan, 1965), hlm. 23.
[3] Abu Daud B, Ilmu Negara, (Jakarta : Bumi Aksara, 2010), Hal : 20-21.
[4] Soehinoe 1980 :15, lihat juga : Abu Daud B, Ilmu Negara, (Jakarta : Bumi Kasara,2010), Hal : 21
[5] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, (Jakarta : Bumi AKsara, 2006), Hal : 30.
[6] Wahyono Padmo, Diktat Standar Ilmu Negara FH UI, hal : 162
[7] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, (Jakarta : Bumi AKsara, 2006), Hal : 30.
[8] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, (Jakarta : Bumi AKsara, 2006), Hal : 33.
[9] Ibid, hal. 163.
[10] Gazalba, Sidi, Demokrasi dalam Persoalan, (Jakarta : NV. Adnoes &CO), Hal. 44, (tanpa tahun terbit).
[11] Abu Daud B, Ilmu Negara, (Jakarta : Bumi Aksara, 2010), Hal : 57.
[12] Maswadi Rauf, Kata Pengantar untuk buku terjemahan “Otoritas dan Demokrasi” yang ditulis oleh April Carter, (Jakarta : Rajawali Pers, 1985), hal : VI-VII
[13] http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi -menurut-para-ahli. akses tanggal 3 mei 2013
[14] Carol C. Gold, Rethinking Democracy : Freedom and social Cooperation in politics, economy, and society, (Terjemahan : Demokrasi ditinjau kembali), (Yogyakarta : Tiara Wacana, 1993_, Hal. 94
[15] Ibid, halm. 95-96
[16] Ibid, halm. 100
[17] Ibid, hlm. 102
[18] Efriza, Political Explore, (Bandung : Alfabeta, 2012), hal : 151
[19] Ibid. Hal : 154
[20] Ibid. Hal : 155.
[21] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta : Gramedia, 2008), Hal : 372.
0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Makalah Etika Politik

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Pengamalan atau praktek Pancasila dalam berbagai kehidupan dewasa ini memang sudah sangat sulit untuk ditemukan. Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa Indonesia tercinta ini. Aspek kehidupan berpolitik, ekonomi, dan hukum serta hankam merupakan ranah kerjanya Pancasila di dunia Indonesia yang sudah menjadi dasar Negara dan membawa Negara ini merdeka hingga. Secara hukum Indonesia memang sudah merdeka selama itu, namun jika kita telaah secara individu (minoritas) hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjungjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana mana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik pribadi.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan noram-norma yang merupaka pedoman dalam tindakan atau suatu aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.

Sebagai suatu nilai, Pancasila merupakan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangasa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat bangsa, maupun negara mkaa nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu norma pedoman.

1.2.Rumusan Masalah

Pengertian Pancasila
Pengertian Etika
Pengertian Politik
Pengertian Nilai
Pengertian Moral
Pengertian Norma
Etika Politik
Legitimasi Kekuasaan
Legitimasi Moral dalam Kekuasaan
Makna Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1.3.Tujuan

Problematika yang sering muncul di Negara ini sangat sarat denganpenyimpangan norma-norma dan nilai-nilai Pancasila. Penindasan, korupsi dan kriminalitas lainnya muncul diberbagai hirarkisme warga, mulai dari masyarakat biasa hingga para penguasa dan elit politik Indonesia. Sebagian orang berpendapat bahwa keadilan hanya milik orang berkuasa, orang “berduit” dan bahkan keadilan bisa dibeli, yang kemudian muncul istilah “mafia hukum”.
Hal ini sangat memprihatinkan bangsa Indonesia yang notabennya Negara hukum yang paling tertib didunia. Keresahan warga muncul disemua genre, yang mana ini mencerminkan kekrisisan realisasi Pancasila sebagai etika politik bangsa dan minimnya penegakan keadilan dan hukum Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN


2.1.Pengertian Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.

2.2.Pengertian Etika

Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-aaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang menbahasa tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral terntentu atau bagaimana kita haru mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan pelbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendir dan etika sosial merupakan keawajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.

2.3.Pengertian Politik

Pengertian politik berasal dari kata Politics yang memmiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan atau decisionsmaking mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.

Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada. Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu kekuasaan (power), dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan (coercion). Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah terwujud.

Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai pplitik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.

2.4.Pengertian Nilai

Terbagi atas 3 :
Nilai dasar yaitu Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
Nilai Instrumental yaitu Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar ,yang biasanya dalam wujudd norma sosial atau norma hukum ,yang selanjutnnya akan terkristalisasi oleh lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan temapat dan waktu.
Nilai Praktis yaitu nilai yang seesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Nilai ideal
Nilai material
Nilai spiritual
Nilai pragmatis
Nilai positif
Nilai logis
Nilai etis
Nilai estetis
Nilai sosial
Nilai religius

2.5.Pengertian Moral

Yaitu ajaran baik atau buruk tentang perbuatan dan kelakuan.Pancasila sebagai nilai moral perorangan,moral bangsa,dan moral negara mempunyai pengertian :
Dasar negara repuplik indonesia yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku.
Pandangan hidup bangsa indonesia yanng dapatt mempersatukan srta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan.
Jiwa dan kepribadian bangsa indonesia karena pancasila merupakan ciri khas bangsa indonesia.

2.6.Pengertian Norma

Pancasila sebagai sumber hukum
Pancasila sebagai nilai pertahanan

2.7.Etika Politik

Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk setika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betulsalahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.

Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.

Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hokum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.

2.8.Legitimasi Kekuasaan

Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban. Kewibawaan penguasa yang paling meyakinkan adalah keselarasan social, yakni tidak terjadi keresahan dalam masyarakat. Segala bentuk kritik, ketidakpuasan, tantangan, perlawanan, dan kekacauan menandakan bahwa masyarakat resah. Sebaliknya, keselarasan akan tampak apabila masyarakat merasa tenang, tentram dan sejahtera. Jadi secara etika politik seorang penguasa yang sesungguhnya adalah keluhuran budinya.

2.9.Legitimasi Moral dalam Kekuasaan

Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi normanorma moral. Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Tujuannya adalah agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepamakaian kebijakan dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutantuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Apabila masyarakatnya adalah masyarakat yang religius, maka ukuran apakah penguasa itu memiliki etika politik atau tidak tidak lepas dari moral agama yang dianut oleh masyarakatnya.

2.10.Makna Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silasilanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias ditukarbalikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.
Ketuhanan Yang Maha Esa

Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. YangMaha Esa berarti Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat- Nya dan perbuatan-Nya. Atas keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945.
Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang berabeka ragam menjadi satu kebulatan. Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan 

Kata rakyat yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia menganut system demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD 1945.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga Negara Indonesia baik yang tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri. Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia … Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Selanjutnya dijabarkan dalam pasalpasal UUD 1945. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbaghai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.

2.11.Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sesuai Tap MPR No. VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehiddupan berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


BAB.III

PENUTUP


3.1.KESIMPULAN

Kita harus mengerti bagaimana politik itu sendiri yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan amanah pancasila, tudak bertentangan dan bukan bagaimana pancasila dipolitikkan oleh para penguasa negara khususnya negara Indonesia


DAFTAR PUSTAKA



file.upi.edu/...Pancasila.../PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA.pdf.
Setia,elly m.2005.Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila.PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA;Jakarta.
Hatta mohammad.1984.Uraian Pancasila.Mutiara;Jakarta.
Budiardjo.1981.Dasar-dasar Ilmi Politik.Gramedia;Jakarta.

Rabu, 26 November 2014

0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Pengertian Ilmu Politik

Sejak zaman Yunani Kuno, politik telah banyak menarik perhatian dan menjadi bahan perbincangan serius bagi sejumlah kalangan, termasuk ilmuan ternama seperti Plato dan Aristoteles. Namun paradigma dan apa yang menjadi pusat perhatian para ilmuan tersebut dalam menelaah dan memahami politik, telah berkembang dari waktu ke waktu.

Sebagian perubahan itu karena terdorong untuk mengikuti arus besar perubahan metodologi dan paradigma yang memang melanda hampir semua cabang-cabang ilmu sosial. Akibatnya, kita saat ini menyaksikan banyak sekali definisi-definisi ilmu politik yang berbeda-beda, yang menurut Prof. Miriam Budiardjo, sebagai akibat dari perbedaan cara para ilmuan dalam meneropong apa yang disebut dengan ”politik.”

Banyaknya definisi-definisi ilmu politik yang berbeda-beda seperti yang dikemukakan oleh para ahli, di satu sisi akan memperkaya pemahaman kita akan politik. Itu juga menunjukkan dinamika bidang kajian ilmu politik yang terus berkembang. Namun di sisi lain, adakalanya definisi-difenisi itu justru membuat bingung, terutama bagi para pemula yang baru mendalami ilmu politik.

Untungnya, beberapa ilmuan memahami kerumitan ini, dan membantu menyederhanakan pemahaman. Prof. Miriam Budiardjo (1977) dan Isjwara (1982) secara terpisah telah mencoba menyusun dan mengelompokkan defenisi-defenisi ilmu politik yang dikemukakan oleh para ahli, sesuai dengan apa yang menjadi pusat perhatian atau konsep utama dari masing-masing defenisi yang dikemukakan.

Miriam Budiardjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, secara implisit membagi dan mengelompokkan defenisi-defenisi ilmu politik yang ada ke dalam tiga kategori, masing-masing defenisi yang bersifat normatif, defenisi yang bersifat pragmatis, dan defenisi ilmu politik yang bersifat negatif.

A. Defenisi Ilmu Politik Normatif
Defenisi tertua mengenai ilmu politik masih bersifat normatif. Ini merujuk pada karya para filsuf Yunani Kuno sebelum abad ke-5 S.M. Dua tokoh utamanya, Plato dan Aristoteles, menganggab politics sebagai : ”suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik (polity) yang terbaik.” Di dalam polity semacam itu, manusia akan hidup bahagia karena memiliki peluang untuk mengembangkan bakat, bergaul dengan rasa kemasyarakatan yang akrab, dan hidup dalam suasana moralitas yang tinggi. Pandangan normatif mengenai politik ini berlangsung lama dan bertahan hingga abad ke-19.

Dan menurut Miriam Budiardjo, meski dewasa ini defenisi mengenai politik yang sangat normatif itu telah terdesak oleh defenisi-defenisi lain yang lebih menekankan pada upaya (means) untuk mencapai masyarakat yang baik -- seperti kekuasaan, pembuatan keputusan, kebijakan, alokasi nilai, dan sebagainya -- namun pengertian politik sebagai usaha untuk mencapai suatu masyarakat yang lebih baik dari pada yang dihadapinya, atau yang disebut Peter Merkl: “Politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan (Politics, at its best is a noble questfor a good order and justice)” – betapa samar-samar pun – tetap hadir sebagai latar belakang serta tujuan kegiatan politik.

B. Defenisi Ilmu Politik Pragmatis

Dalam perkembangannya, rumusan normatif di atas oleh para ilmuan ternyata dirasakan tidak lagi memadai. Sebuah pertanyaan penting, yakni bagaimana caranya mewujudkan tujuan mulia itu, akhirnya melahirkan sejumlah jawaban (alternatif pilihan) yang kesemuanya kemudian kita kenal sebagai konsep-konsep pokok ilmu politik.

Menurut Miriam Budiardjo, usaha untuk mencapai suatu masyarakat yang lebih baik seperti yang dicita-citakan Plato dan Aristoteles, dapat dicapai dengan berbagai cara. Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki kekuasaan dalam suatu wilayah tertentu (negara atau sistem politik). Kekuasaan itu kemudian perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang ada.

Dengan demikian, Miriam Budiardjo menyimpulkan, bahwa politik dalam suatu negara selalu berkaitan dengan masalah :

1. Negara (state)
2. Kekuasaan (power)
3. Pengambilan keputusan (decision making)
4. Kebijakan (policy, beleid).
5. Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).

Adapun perbedaan-perbedaan dalam defenisi ilmu politik yang sering kita jumpai, menurutnya, disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik itu. Unsur ini diperlukannya sebagai konsep pokok yang akan dipakainya untuk meneropong unsur-unsur lainnya. Penekanan pada salah satu dari unsur-unsur ini pada akhirnya melahirkan defenisi ilmu politik yang berbeda-beda berikut ini.

1) Defenisi Ilmu Politik dengan Negara sebagai inti politik

Para sarjana yang menekankan negara sebagai inti dari politik (politics), memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya. Negara itu sendiri adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Defenisi-defenisi ilmu politik kategori ini belakangan juga dinilai masih bersifat tradisional dan agak sempit ruang lingkupnya. Pendekatan ini dinamakan Pendekatan Institusional (institutional approach). Berikut adalah beberapa defenisi ilmu politik dengan Negara sebagai konsep utamanya :

a. Roger F Soltau (dalam buku Introduction to Politics):

“Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara... dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antarnegara (Political science is the study of the state, its aim and purposes...the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other state).

b. J Barents (dalam Ilmu Politika):

“Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan bermasyarakat... dengan negara sebagai bagiannya (en maatschappelijk leven... waarvan de staat een onderdeel vornt); ilmu politik mempelajari negara dan bagaimana negara tersebut melakukan tugas serta fungsinya (De wetenschap der politiek is de wetenshcap die het leven van de staat een onderdeel vormt. Aan het onderzoek van die staten, zoals ze werken, is de wetenschap der politiek gewijd).”

2) Defenisi Ilmu Politik dengan Kekuasaan sebagai inti Politik

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.

Sarjana yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan. Biasanya dianggap bahwa perjuangan kekuasaan (power struggle) ini mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat.

Pendekatan ini, yang banyak terpengaruh oleh sosiologi, lebih luas ruang lingkupnya dan juga mencakup gejala-gejala sosial seperti serikat buruh, organisasi keagamaan, organisasi kemahasiswaan, dan kaum militer. Pendekatan ini lebih dinamis dari pada pendekatan institusional karena memperhatikan proses. Berikut ini adalah beberapa defenisi:

a. Harold D. Laswell dan A. Kaplan (dalam buku Power and Society):

“Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”

b. W.A. Robson (dalam The University Teaching of Social Sciences):

“Ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, ... yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup, dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik... tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu. (Political science is concerned with the study of power in a society... its nature, basis, processes, scope and result. The focus of interest of the political scientist... centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power or influence over others, or to resist that exercise).”

c. Deliar Noer (dalam Pengantar ke Pemikiran Politik):

“Ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itupun telah pula ada. Hanya dalam zaman moderen inilah memang kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”

d. Ossip K. Fletchteim (dalam Fundamental of Political Science):


“Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi negara (Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose of the state so far as it a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).” Fletchteim juga menekankan bahwa kekuasaan politik dan tujuan politik saling mempengaruhi dan bergantung satu sama lain.

3) Defenisi Ilmu Politik dengan Pengambilan Keputusan sebagai inti politik

Keputusan (decision) adalah hasil dari membuat pilihan di antara beberapa alternatif, sedangkan istilah Pengambilan Keputusan (decision making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kollektif mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat, dapat pula menyangkut kebijakan-kebijakan untuk mencapai tujuan itu.

Setiap proses membentuk kebijakan umum atau kebijakan pemerintah adalah hasil dari suatu proses mengambil keputusan, yaitu memilih beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah. Misalnya, jika Indonesia memutuskan untuk memberi prioritas kepada pengembangan pertanian (seperti dalam Pelita-I zaman Orde Baru), maka hal ini merupakan suatu keputusan yang diambil sesudah mempelajari beberapa alternatif lain misalnya memprioritaskan pendidikan atau memprioritaskan industri.

Aspek di atas juga banyak menyangkut soal pembagian (distribution) yang oleh Harold D. Laswell dirumuskan sebagai who gets what, when and how. Berikut beberapa defenisi:

a. Joyce Mitchell (dalam buku Political Analysis and Public Policy):


“Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya (politics is collective decision making or the making of public policies for an entire society).”

b. Karl W. Deutsch:

Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum (Politics is the making of decisions by public means).” Dikatakan selanjutnya bahwa keputusan semacam ini berbeda dengan pengambilan keputusan pribadi oleh seseorang, dan bahwa seseorang dari keputusan semacam itu merupakan sektor umum atau sektor publik (public sector) dari suatu negara. Keputusan yang dimaksud adalah keputusan mengenai tindakan umum atau nilai-nilai (public goods), yaitu mengenai apa yang akan dilakukan dan siapa mendapat apa. Dalam arti ini politik terutama menyangkut kegiatan pemerintah. Oleh Deutsch dan kawan-kawan, negara dianggap sebagai kapal, sedangkan pemerintah bertindak sebagai nakhodanya. Pendekatan ini berdasarkan cybernetika (cybernetics), yaitu ilmu komunikasi dan pengendalian (control).

4) Defenisi Ilmu Politik dengan Kebijakan Umum sebagai inti politik

Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsifnya, pihak yang membuat kebijakan-kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.

Para sarjana menekankan aspek kebijakan umum (public policy, beleid), menganggap bahwa setiap masyarakat mempunyai beberapa tujuan bersama. Cita-cita bersama ini ingin dicapai melalui usaha bersama, dan untuk itu perlu ditentukan rencana-rencana yang mengikat, yang dituang dalam kebijakan (policies) oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintah. Berikut ini ada beberapa defenisi:

a. Hoogerwerf:

Obyek dari ilmu politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya. Yang dimaksud dengan kebijakan umum (public policy) di sini menurut Hoogerwerf ialah, membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan (doelbewuste vormgeving aan de samenleving door middel van machtsuitoefening).”

b. David Easton:

Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum (study of the making of public policy). David Easton dalam buku The Political System mengatakan, kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang, yang diterima untuk suatu masyarakat , dan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat (Political life concerns all those varieties of activity that influence significantly the kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into practice. We are said to be participating in political life when out activity relates in some way to the making and execution of policy for a society).”

5) Defenisi Ilmu Politik dengan Pembagian/Alokasi sebagai inti politik

Pembagian (distribution) dan alokasi (allocation) ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Sarjana yang menekankan pembagian dan alokasi beranggapan bahwa politik tidak lain dan tidak bukan adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat. Yang ditekankan oleh mereka adalah bahwa pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik. Masalah tidak meratanya pembagian nilai-nilai perlu diteliti dalam hubungannya dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah.

Dalam ilmu sosial, suatu nilai (value) adalah sesuatu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang mempunyai harga dan oleh karenanya dianggap baik dan benar, sesuatu yang ingin dimiliki oleh manusia. Nilai ini dapat bersifat abstrak seperti penilaian (judgement) atau suatu asas seperti misalnya kejujuran, kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar. Nilai juga bisa bersifat konkret (material) seperti rumah, kekayaan, dan sebagainya. Berikut beberapa defenisi:

a. Harold D. Laswell (dalam buku Who Gets What, When, How):

“Politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana.”

b. David Easton (dalam A Systems Analysis of Political Life):

“Sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat (a political system can be designated as those interactions through which values are authoritatively allocated for a society).”

C. Defenisi Ilmu Politik Negatif

Kegiatan politik, menurut Miriam Budiardjo, tidak dapat disangkal dalam pelaksanaannya, di samping segi-segi yang baik, juga mencakup segi-segi yang negatif. Hal ini disebabkan karena politik mencerminkan tabiat manusia, baik nalurinya yang baik maupun nalurinya yang buruk. Perasaan manusia yang beraneka ragam sifatnya, sangat mendalam dan sering saling bertentangan, mencakup rasa cinta, benci, setia, bangga, malu, dan marah.

Tidak heran jika dalam realitas sehari-hari kita acapkali berhadapan dengan banyak kegiatan yang tak terpuji, atau seperti dirumuskan oleh Peter Merkl sebagai berikut: Politik dalam bentuk yang paling buruk, adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan kekayaan untuk kepentingan diri sendiri (politics at is worst is a selfish grab for power, glory and riches).” Singkatnya, politik adalah perebutan kuasa, tahta, dan harta. Di bawah ini ada dua sarjana yang menguraikan defenisi politik yang berkaitan dengan masalah konflik dan konsensus.

1. Rod Hague et al:


“Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya. (Politics is the activity by which groups reach binding collektive decisions through attempting to reconcile differences among their members).

2. Andrew Heywood:

“Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama (Politics is the activity through which a people make, preserve and amend the general rules under which they live and as such is inextricaly linked to the phenomen of conflict and cooperation).”

Sementara itu, tidak jauh berbeda, Isjwara (1982), dalam kajiannya terhadap berbagai definisi ilmu politik, menemukan ada tiga cara pendefinisian ilmu politik. Ketiga perspektif pendefinisian ini, secara akademik bisa dipisahkan, namun tidak secara empirik. Artinya, kendatipun dalam kerangka teroritik bisa didefinitifkan secara distinc (tegas berbeda), namun dalam realitas politiknya, sangat sulit pisahkan karena satu dengan lainnya saling berkaitan.

1. Pendefinisian secara institusional

Konsep institusional dimaksud di sini, yaitu kelembagaan. Dimana sejumlah ilmuwan politik mendefinisikan ilmu politik sebagai ilmu yang mempelajari lembaga-lembaga politik, seperti negara, pemerintah, DPR, dan sebagainya berdasarkan struktur dan dokumen-dokumen resmi tentang lembaga-lembaga yang bersangkutan. Beberapa defenisi ilmu politik kategori ini antara lain :

Dillon, Leiden dan Stewart
Ilmu politik adalah ‘the scientific study of the organization of the state and its government and the political activity of its citizens’. Dalam pandangan ini, ilmu politik lebih ditekankan pada studi mengenai organisasi kenegaraan dan pemerintahannya, termasuk di dalamnya adalah aktivitas warga negaranya itu sendiri.

Kogekar (Gie, 1981) :
politik adalah ‘a study of the organization of society in its widest sense, including all organization the family, the trade union and the state, with special reference ist one aspect of human behavior, the exercise of control and the rendering of obedience’.

Roger F. Soltau (dalam bukunya Introduction to Politics) :
‘Political science is the study of the state, its aims and purposes… the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members and other states’.

J. Barent
“ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara, yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Ilmu Politik mempelajari negara-negara itu melaksanakan tugas-tugasnya.”

Singkatnya, ilmu politik di sini adalah ilmu yang mempelajarai bentuk negara, struktur organisasi kenegeraan, alat-alat negara atau perangkat kenegaraan dalam menjalankan roda pemerintahan guna mencapai tujuan kenegaraan itu sendiri. Pada sisi inilah, definisi ilmu politik bersinggungan erat dengan ilmu negara atau ilmu tata negara.

Perbedaan definisi ketiga ilmu tersebut adalah pada titik tekan kajian. Ilmu negara, merupakan ilmu yang bersifat general dan abstrak di dalam mempelajari sebuah negara, misalnya hakikat negara, tujuan negara dan sejarah terbentuk negara. sedangkan ilmu tata negara, adalah ilmu negara yang lebih spesifik, terfokus pada sebuah sistem ketatanegaraan sebuah negara. Dalam ilmu tata negara ini, dipelajari sebuah susunan keorganisasian. Sementara pada konteks aktivitas pelaksanaan fungsi keorganisasian dari alat-alat negara itu, lebih banyak dikaji oleh politik. Sehingga tidak mengherankan, jika Laski, pada bagian awal kajiannya di buku “An Introduction to Politics’, mengkaji masalah negara.

2. Pendefinisian secara fungsional

Defenisi politik secara kelembagaan, seperti dikemukakan di atas, belakangan mendapat banyak kritik. Para pengkritiknya menilai, definisi politik yang bersifat institusional, membuat ilmu ini tidak berkembang secara akademik, karena sifatnya yang pasif dan formalistik.

Sebagai reaksi terhadap kelemahan itu, muncullah beberapa ilmuwan yang menggunakan konteks fungsi dan aktivitas politik yang dinamis sebagai ciri khas dari kajian ilmu politik. Pendefinisian ini didasari suatu asumsi bahwa lembaga-lembaga politik merupakan sesuatu yang dinamis yang tidak luput dari pengawasan faktor-faktor non yuridis.

Dalam real politics, kelompok-kelompok kepentingan (pressure group) adalah kelompok yang turut menumbuhkembangkan dinamika politik. Oleh karena itu pula, aktivitas lobbying, tekanan politik, pendapat umum atau opini, merupakan bagian dari ilmu politik itu sendiri.

Salah satu defenisi dikemukakan oleh Jacobean dan Lipman. Menurut mereka politik adalah :

“sciences of the state. It deals with (a) the relations of individual t one another insofar as the state regulates them by law; (2) the relations of individuals or group of individual to the state; (3) the relations of the state of state”.

Definisi ini sangat tegas, dimana ilmu politik itu berkaitan erat dengan aktivitas politik itu sendiri, baik dalam konteks interaksi antar individu, antara individu dengan negara, maupun aktivitas antara negara dengan negara. salah satu diantara hubungan antara individu dengan negara, adalah pelaksanaan pemilihan umum.

Pemilihan umum, bukan merupakan sebuah alat atau organisasi negara. Pemilu adalah aktivitas politik, atau fungsi dari sebuah sistem sosial demokrasi. Namun demikian, Pemilu sudah pasti sangat jelas identitas kepolitisannya. Jika menggunakan definisi institusional, maka masalah pemilu ini tidak akan dapat dijelaskan dengan baik. Oleh karena itu, pemilu sebagai sebuah aktivitas politik, hanya bisa dijelaskan melalui pendekatan fungsional dari ilmu politik itu sendiri.

3. Pendefinisian menurut hakikat politik itu sendiri

Para sarjana ilmu politik pada umumnya sependapat bahwa hakekat politik adalah kekuasaan. Beberapa ilmuan yang mendukung konsep ini antara lain :

Goodin dan Klingemann.
‘Politics might best be characterized as the constrained use of social power’. (Proses politik adalah serentetan peristiwa yang berhubungan dengan kekuasaan). Politik merupakan perjuangan untuk memperoleh kekuasaan, teknik untuk menjalankan kekuasaan, masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan, atau pembentukan dan penggunaan kekuasaan.


Deliar Noer.
“ilmu politik memusatkan perhatiannya pada masalah kekuasaaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat.”


Iwa Kusumasumantri
“Ilmu politik ialah ilmu yang memberikan pengetahuan tentang segala sesuatu kearah usaha penguasaan negara dan alat-alatnya atau untuk mempertahankan kedudukan/ penguasaannya atau negara dan alat-alatnya itu, dan/atau untuk melaksanakan hubungan-hubungan tertentu dengan negara-negara lain atau rakyatnya.

Valkenburg (1968) (dalam bukunya Inleiding tot de Politicologie: Problemen van Maatschappij en Macht), mengemukakan bahwa:
“politik pada hakekatnya tiada lain merupakan pertarungan untuk kekuasaan.”

Jadi menurut pendefinisian hakekat kekuasaan, ilmu politik adalah ilmu tentang kekuasaan, karena hakekat politik itu sendiri adalah tentang kekuasan. Hal ini didasari oleh suatu kesadaran bahwa faktor kekuasaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan sosial.

Pendefinisian ilmu politik menurut hakikat kekuasaan ini, selanjutnya masih dapat dibagi dalam tiga golongan, yaitu :

A. Pendekatan Postulation, dengan tokohnya Catlin.

Menurut pendekatan ini ilmu politik adalah ilmu yang meneliti manusia yang berusaha memperoleh kekuasaan sebagaimana ekonomi meneliti manusia dalam usahanya memperoleh kemakmuran.

B. Pendekatan Psikologis, dengan tokohnya Laswell dan Schumman.

Menurut pendekatan ini, ilmu politik adalah ilmu yang meneliti latar belakang psikologis tentang kehausan kekuasaan, motivasi memperoleh dan menggunakan kekuasaan.


C. Pendekatan Sosologis, dengan tokohnya Charles Merriam dan Lord Russel.

Pendekatan Sosiologis menganalisa kekuasaan sebagai gejala sosial, di mana kekuasaan itu berlaku atau digunakan sebagai alat untuk menjelaskan keadaan masyarakat.

Berdasarkan kajian tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa ilmu politik terkait erat dengan dua wilayah yang sangat luas. Satu sisi berkaitan erat dengan fenomena ebjektif, misalnya struktur negara dan variasi alat-alat negara. Namun pada sisi yang lainnya, terkait erat dengan masalah subjektif, misalnya saja kekuasaan, kepentingan dan aspirasi. Kedua hal tersebut, merupakan sebuah kajian keilmuan yang sangat luas dan memberikan harapan terhadap pemantapan ilmu politik sebagai disiplin ilmu yang matang, baik dalam konteks objek material keilmuan, maupun objek formal keilmuan. Artinya, ilmu politik menjadi ilmu yang matang dalam metodologi dan sasaran kajian itu sendiri.

Sebagai perbandingan, dapat dikemukakan kategorisasi yang dikemukakan oleh Teuku Rudy (1992). Dalam menjelaskan bidang kajian dan sasaran ilmu politik, Teuku Rudy menyebutkan ada 5 bidang kajian ilmu politik.

1. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari hal ihwal Negara.


Di antara tokoh-tokoh yang menganut faham ini adalah:
Blunctshil, yang menyebut ilmu politik adalah ‘ the science which is concerned with the state in its conditions, in its essential nature, its various form or manifestation (and) its development’.

Jacobsen and Lipman, yang menyebut ilmu politik adalah ‘is correctly designed the science of State” : Objectively gathering and classifying fact about the State is the main purpose of the branch of learning’.

2. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari (negara dan) pemerintahan

Salah satu tokoh dengan pendapat seperti ini adalah:
White, yang menyebut ilmu politik adalah, ‘the study of the formation, form, and processes of the states and government.’

3. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari gejala kekuasaan

Beberapa pendukung konsep politik seperti ini adalah:
Felctheim, Ilmu politik adalah, ‘the science of political power and political purpose in their interaction and interdependence’.

Laswell dan Abraham Kaplan, ilmu politik ditempatkan ‘ as one of the police science- that which study indulgency and power as instruments of such integrations’ dan bahwa ‘ political science is concerned with power in general with all the form in which is accurse’. Dalam buku Power and Society, Laswell dan Kaplan berpendapat bahwa: Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan’.

4. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kelembagaan masyarakat

Di antara tokoh yang dapat dikategorikan ke dalam kelompok ini adalah :
Burn dalam Gie, 1978, yang menyebut bahwa: Politics therefore is different from economics in being concerned with the organization of society for the purpose if obtaining a life which is fine in quality.’

Peter Von Oertzen, 1965, dalam buku Uberlegungen zur Stellung der politik under den Sozialwissenschaften mengemukakan bahwa: politik adalah tindakan yang dijalankan menurut suatu rencana tertentu, yang terorganisir dan terarah yang secara tekun berusaha menghasilkan, mempertahankan atau merubah susunan masyarakat.

5. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kegiatan politik Negara


Di antara tokoh-tokoh pendukung konsep ini adalah :
Anderson, Christol, yang menyebut: Viewed some what more broadly, (political Science) also includes ‘political’ (power seeking) behavior in or by group, organization and institution which are more or less distinct from the state but which seek to influence public policy an d the direction of social change’.

Talcott Parsons, dalam bukunya The Political Aspect of Social Structure and Process mengemukakan bahwa politik adalah aspek dari semua perbuatan yang berkenaan dengan usaha kolektif bagi tujuan-tujuan kolektif.


******

Selasa, 25 November 2014

0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Makalah Ilmu Politik

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

Ilmu politik adalah salah satu cabang ilmu sosial yang berdampingan erat dengan cabang ilmu sosial lainnya, namun walaupun ilmu-ilmu itu saling berdampingan dan berhubungan erat tentu ada pembatas antara ilmu politik dan ilmu-ilmu sosial lainnya dengan melihat sifat dan ruang lingkup ilmu politk itu sendiri.
Sistem politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terjadi di masayarakat, seperti sistem ekonomi, sistem sosial, sistem komunikasi dan lain-lain. Setiap sistem tentu memiliki tujuan dan fungsi masing-masing untuk menjaga kelangsungan hidup dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini, maka sistem politik menjalankan fungsi-fungsi dan tujuan tertentu untuk masyarakat, yaitu merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya diaksanakan oleh kebijakan-kebijakan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui dam memahami ilmu politik mulai dari lingkup kecil sampai lingkup yang labih luas. Agar masyarakat dapat berkontribusi langsung demi memajukan negara kita tercinta ini.

B. Rumusan Masalah 

Untuk lebih sistematis, maka kami akan merumuskan masalah-masalah pokok yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya adalah:

1. Apa pengertian dari ilmu politik?
2. Apa saja ruang lingkup dan tujuan dalam ilmu politik?
3. Bagaimana konsep dasar Politik dan implementasi dalam pemerintahan?


C. Tujuan Penulisan 

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka kami akan memberikan beberapa tujuan dari penulisan makalah ini, diantaranya adalah:

1. Untuk mengetahui pengertian dari politik.
2. Untuk mengetahui ruang lingkup dan tujuan dari politik.
3. Untuk mengetahui konsep dasar Politik dan implementasi dalam pemerintahan.



                                                                                  BAB II
                                                                           PEMBAHASAN


A. Pengertian Politik

Politik adalah perilaku dasar kehidupan manusia. Politik juga adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat berwujud proses pembuatan keputusan (decision making) khususnya dalam negara. Dengan demikian ilmu politik adalah cabang dari ilmu social yang berdampingan dengan cabang ilmu social lainnya seperti antropologi, sosiologi, ekonomi dan psikologi. Ilmu politik yang sama dengan ilmu social lainnya berobjekkan manusia sebagai kelompok masyarakat. Ilmu tersebut mempelajari tentang kerjasama manusia untuk mencapai sesuatu.
Secara etimologis, politik berasal dari bahasa yunani “ Polis “ yang berarti kota berstatus negara. Istilah politik diartikan berbagai macam kegiatan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Plato dan aristoles mengemukakan en dam onia atau the good life ( usaha-usaha mencapai kehidupan yang baik ).

Disamping itu, politik juga dapat ditilik dari sudut pandang yang berbeda, yaitu antara lain :

1. Teori klasik Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

2. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.

3. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapat dan mempertahankan kekuatan di masyarakat.
4. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Selain dari sudut pandang yang berbeda, para phylosophi tentang ilmu politik juga memberikan defenisi tentang ilmu politik. Diantaranya:

1. Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan.

2. Seely dan Stephen leacock, mengatakan bahwa ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menanggani pemerintahan.

3. Pemikir dari Prancis juga mengeluarkan pendapatnya, Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist.

4. Lasswell berpendapat, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari pengaruh dan kekuasaan.

5. Ossip k.fletchteim dalam foundamental of political sience menegaskan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari Negara sejauh Negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi Negara(Political Science is that Specialized social Science that studies the nature and purose of the state so far as it a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomen that are apt to influence the sate).

6. J.Barents berpendapat, Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan Negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
Dalam konteks memahami politik, yang perlu dipahami adalah kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Teori politik juga tidak lepas dari pelaksanaan politik, teori politik merupakan kegiatan mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekoennya. Dalam teori politik ada beberapa bahasan, antara lain filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Secara teoritis, ilmu politik terbagi atas dua, yaitu :

1. Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.

2. Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat dengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencapai atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan.

B. Ruang Lingkup dan Tujuan Ilmu Politik 
 
Ruang lingkup kajian ilmu politik terbagi atas empat bidang berikut:

1. Teori politik, yang meliputi politik, sejarah perkembangan dan ide-ide politik.

2. Lembaga-lembaga politik, meliputi undang-undang dasar,pemerintah pusat (nasional), pemerintahan daerah atau lokal. Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, dan perbandingan lembaga politik.

3. Partai-partai, golongan umum, dan pendapatan umum. Mencakup partai politik, golongan-golongan, asosiasi-asosiasi, partisipasi warganegara dalam pemerintahan administrasi dan pendapat umum.

4. Hubungan internasional, meliputi politik internasional, organisasi dunia, administrasi, dan hukum internasional.
Pada dasarnya ilmu politik mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakatdengan memusatkan perhatian pada perjuangan manusia mencari dan mempertahankan kekuasaan untuk mencapai tujuan.

Ada 5 dasar konsep ilmu politik, yaitu: 

1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan keputusan
4. Kebijaksanaan
5. Pembagian tugas.

Sedangkan tujuan dari ilmu politik adalah untuk mengetahui dan membahas tentang pembagian wilyah, batas negara dan masalah yang berhubungan dengan kekuasaan negara.

Perspektif Intelektual 

Tujuan politik adalah untuk berpolitik dan untuk tindakan politik. Agar dapat bertindak baik dalam politik, masyarakat harus mempelajari seni politik, asas dan nilai-nilai politik yang dianggap penting. Perspektif intelektual adalah perspektif yang memepergunakan diri sendiri sebagai titik tolak. Sebab perspektif itu bertolak dan di bangun berdasarkan pada apa yang dianggap salah oleh individu tersebut.

Perspektif Politik 

Pandangan intelektual mengenai politik tidak jauh berbeda dengan pandangan politisi. Dimana politik hanya dipandang sebagai jalan untuk mendapatkan kekuasaan.

C. Konsep Dasar Politik dan Implementasi dalam Pemerintahan 

Istilah negara muncul pertama kali pasa abad ke-15 di Eropa Barat, istilah ini berasal dari kata staat (bahasa Belanda dan Jerman). Pengertian negara seperti dikemukakan oleh F. Iswara, yaitu bahwa negara adalah suatu organisasi politik teritorial suatu bangsa yang mempunyai kedaulatan.
Kedaulatan yang artinya bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyat. Dalam mewujudkan tujuan nasional negara digerakkan oleh pemerintahan yang berdaulat dalam bentuk-bentuk demokrasi.

Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah sebagai salah satu unsur negara adalah gabungan seluruh alat perlengkapan negara, oleh karena itu pemerintah haruslah berdaulat. Kedaulatan pemerintah ini dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Berdaulat kedalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyat.

2. Berdaulat keluar, artinya pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain, baik kerjasama politik, ekonomi, sosal budya serta melindungi keselamatan dan kedaulatan negara dari segala ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

Ada tiga macam pengertian pemerintah, yaitu:

1. Pemerintah sebagai gabuangan seluruh badan kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara dalam arti luas, yaitu meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

2. Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah didalam wilayah-wilayah negara.

3. Pemerintah sebagai dasar eksekutif, presiden dibantu oleh para menteri-menteri dan kabinet-kabinet.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa setiap pemerintah suatu negara harus berdaulat penuh kedalam dan keluar agar negara dapat berdiri tegak selamanya.

Bentuk-Bentuk Demokrasi 

Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Jadi, suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila pemerintahan ada di tangan rakyat. Demokrasi dibagi menjadi tiga, yaitu:

1. Demokrasi formal, adalah demokrasi yang menjujung tinggi persamaan dalam bidang politik. Tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Semua orang dianggap sederajat dan mempunyai hak yang sama, baik hak memilih, mengeluarkan pendapat,menjadi wakil rakyat, serta hak menjadi menteri.

2. Demokrasi material, adalah demokrasi yang menitik beratkan pada usaha-usaha untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan di bidang politik kurang mendapat perhatian.

3. Demokrasi gaabungan, adalah demokrasi yang menggabungkan demokrasi formal dan demokrasi material dengan menghilangkan keburukan dan menggunakan kebaikannya.

Cara penyaluran kehendak rakyat demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.

a. Demokrasi langsung, yaitu rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya delam rapat akbar di lapangan terbuka yang dihadiri oleh seluruh rakyat.

b. Demokrasi perwakilan, yaitu rakyat menyalurkan kehendak atau pendapatnya melalui perwakilannya yang duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat”.

c. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, demokrasi ini gabungan dari demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat” tetapi dikontrol oleh pengaruh rahyat melalui sistem “Referendum” dan “Inisiatif rakyat”.

Sistem Pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945

Mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diketahui dalam penjelasan UUD 1945, yang dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan.

a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum (Rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat).

b. Sistem konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hokum dasar)tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas).

c. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara penjelasan UUD 1945 lebih lanjutmenyetarakan dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jwab adalah di tanggan presiden.

d. Presiden tidak beertanggung jawab kepda Dewan Perwakilan Rakyat. Disamping preside nada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membuat UUD dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negar.

e. Menteri Negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

f. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. Walaupun kepala Negara (presiden) tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “dictator” atau kekuasaan tidak terbatas.

Dari bagan tersebut dapat kita ketahui hubungan antara Pancasila dan sistem UUD 1945 dengan lembaga-lembaga Tinggi Negara. Seperti yang tergambar dalam bagan tersebut, lembaga tinggi Negara adalah:

1. Majelis Perwakilan Rakyat (MPR)
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Presiden
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)

   
                                                                                BAB III
                                                                              PENUTUP


A. Kesimpulan

Politik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan bermasyarakatdengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencari atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan. Politik bertujuan untuk mencapai tujuan negara, diantaranya kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.


B. Saran

Dengan adanya makalah ini, diharapkan para mahasiswa, khususnya bagi penulis sendiri agar lebih muda memahami secara mendalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi yang dikaji dalam IPS 1 khususnya pada materi “Konsep-Konsep Dasar Ilmu Politik”.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu kepada para pembaca dan para pakar utama, penulis mengharapkan saran dan kritik ataupun tegur sapa yang sifatnya membangun. Akan diterima dengan senang hati demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Kepada semua pihak khususnya kepada Dosen Pemebimbing yang telah memberikan saran dan keritik konstruktif demi kesempurnaan makalah ini terutama kami ucapkan Terima Kasih.